Pinjaman Rp70 Miliar Pemkab Trenggalek Belum Cair, BKPD Pastikan Tetap Masuk APBD 2026
Pinjaman Rp70 miliar Pemkab Trenggalek dari PT SMI belum masuk kas daerah. BKPD menyebut proses masih tahap finalisasi dan tetap masuk APBD 2026.
01 Jul 2026 • 14:00 WIB
Edi Santoso, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Kabupaten Trenggalek. KBRT/Zamz
Ringkasan
- Pinjaman Rp70 miliar dari PT SMI belum masuk ke kas daerah Trenggalek.
- BKPD memastikan pinjaman tetap menjadi bagian APBD 2026 induk.
- Pemkab menilai surplus APBD 2025 tidak dapat menggantikan pinjaman karena didominasi dana earmark.
Dana pinjaman senilai Rp70 miliar yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) hingga kini belum masuk ke kas daerah. Meski proses pencairan masih berjalan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) memastikan pinjaman tersebut tetap menjadi bagian dari APBD 2026, bukan dialihkan ke APBD Perubahan.
Kepala BKPD Trenggalek, Edi Santoso, mengatakan saat ini proses pinjaman masih memasuki tahap finalisasi. Pemerintah daerah bersama pihak terkait juga akan menggelar rapat teknis sebelum dana dapat disalurkan.
"Rencananya akan ada rapat teknis agar nanti rencana tata kelola penyaluran dan seterusnya bisa dilaksanakan dengan baik," kata Edi.
Advertisement
Menurutnya, meski pembahasan APBD Perubahan 2026 segera dimulai, belum ada rencana memindahkan alokasi pinjaman tersebut ke perubahan anggaran. Seluruh skema pembiayaan masih mengacu pada APBD induk 2026.
Edi menjelaskan, mekanisme pinjaman kali ini berbeda dibanding pinjaman Pemkab Trenggalek pada masa pandemi Covid-19. Saat itu, pinjaman merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sehingga memperoleh sejumlah fasilitas dari pemerintah.
"Karena periode pertama masuk ke kelompok PEN sebagai bentuk insentif paska covid-19, sekarang pinjaman kami itu yang bersifat normal dan bunga lebih sedikit tinggi," ujarnya.
Pinjaman dari PT SMI tersebut sebelumnya direncanakan untuk membiayai sejumlah program strategis daerah, mulai dari pembangunan infrastruktur, penataan kawasan perkotaan, hingga pengembangan sektor pariwisata.
Sebelumnya, Pemkab Trenggalek juga menegaskan tidak akan membatalkan rencana pinjaman tersebut meski realisasi APBD 2025 mencatat surplus sekitar Rp82 miliar.
Menurut Edi, surplus tersebut bukan berarti terdapat dana bebas yang dapat digunakan untuk menggantikan kebutuhan pembiayaan. Sebagian besar merupakan dana earmark atau dana yang penggunaannya telah ditentukan sehingga wajib dialokasikan kembali pada tahun anggaran berikutnya.
"Tentu tetap kami kombain surplus ini bukan surplus dana menganggur, karena surplus ini didominasi oleh dana earmark yang wajib dialokasikan kembali memenuhi hal hal di 2025 yang belum tertunaikan, kalau di kurangi earmark itu tidak sebesar tercatat di 2025, dan harus direalisasikan 2026," tegasnya.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
TAGS
Advertisement