Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024. Di sisi lain, Calon Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Trenggalek, Selasa (26/11/2024).
Komisioner KPU Trenggalek Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Mahbubil Umam, mengonfirmasi bahwa Emil Dardak masuk dalam DPT di TPS 002, Kelurahan Surodakan, Trenggalek.
“Kalau untuk Mas Emil, mengurus pindah memilih atau DPTb ke TPS 015 di Kota Surabaya, Kecamatan Wonocolo, Kelurahan Margorejo,” terangnya saat dikonfirmasi sejumlah awak media.
Sementara itu, pasangan Calon Bupati Mochamad Nur Arifin dan Calon Wakil Bupati Syah Muhammad Natanegara akan menyalurkan suara di lokasi TPS yang berbeda.
“Kalau Mas Ipin di TPS 002, Kelurahan Surodakan, Trenggalek. Kemudian untuk Mas Syah di TPS 07, Desa Kedunglurah, Pogalan,” papar Mahbubil.
Lebih lanjut, Mahbubil menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi para calon yang ikut dalam kontestasi Pilkada 2024 saat mereka mendatangi TPS.
“Kalau perlakuan khusus tidak ada, sama seperti pemilih lainnya yang datang di TPS,” tandasnya.
Editor:Tri