Terminal bus di Indonesia di bagi dalam tiga tipe terminal. Ada terminal bus tipe A, B, dan C. Pengetahuan tentang perbedaan terminal bus ini harus diketahui, khususnya ketika Kamu sering menggunakan kendaraan bus dalam kehidupan sehari-hari.Tipe-tipe terminal ini telah dipisahkan kewenangannya menjadi milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah. Pembagian ini dilakukan berdasarkan UU no 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang hanya membagi berdasarkan kewenangan pengelolaan terminal.Penentuan tipe dan kelas terminal dilakukan berdasarkan fungsi pelayanan, fasilitas pelayanan dan kewenangan. Berdasarkan fungsi pelayanannya, terminal penumpang diklasifikasikan kedalam tiga tipe terminal (PP RI No.43 tahun 1993) yaitu:
- Terminal penumpang Tipe A, yaitu yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antar kota antar propinsi (AKAP), dan angkutan lintas batas antar negara, angkutan antar kota dalam propinasi (AKDP), angkutan kota (AK) serta angkutan pedesaan (ADES).
- Terminal penumpang Tipe B, yaitu yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antar kota dalam propinasi (AKDP), angkutan kota (AK) serta angkutan pedesaan (ADES).
- Terminal penumpang Tipe C, yaitu yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan pedesaan (ADES).
Klasifikasi terminal tersebut akan mendasari pertimbangan bagi keperluan perencanaan berbagai fasilitas penunjang dari masing-masing tipe terminal. Tipe yang berbeda akan menuntut jumlah dan dimensi fasilitas pendukung yang berbeda pula.Demikian juga halnya dengan lokasi terminal, di masing-masing tipe mempunyai kriteria tersendiri dalam penentuan lokasi yang sesuai dengan tipe pelayanan yang diembannya.Selain dibedakan berdasarkan tipe terminal, terminal juga dibedakan berdasarkan kelas terminal yaitu terminal kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 (PM 132 tahun 2015).Pembagian kelas terminal ditetapkan melalui kajian teknis terhadap intensitas kendaraan yang didasari pada tingkat permintaan angkutan, keterpaduan pelayanan angkutan, jumlah trayek, jenis pelayanan angkutan, fasilitas utama dan penunjang terminal serta simpul asal dan tujuan angkutan.Dalam penetapan tipe terminal terdapat pembagian kewenangan dalam proses penetapan. Kewenangan tersebut meliputi:
- Menteri dengan memperhatikan masukan Gubernur, untuk terminal penumpang tipe A,
- Gubernur dengan memperhatikan masukan Bupati/ Walikota, untuk terminal penumpang tipe B,
- Bupati/Walikota dengan memperhatikan usulan/masukan dari SKPD yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk terminal tipe C, dan
- Gubernur DKI Jakarta dengan memperhatikan usulan/ masukan dari SKPD yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk terminal tipe B dan C di Provinsi DKI Jakarta.
Sedangkan apabila terdapat perubahan penetapan Terminal Penumpang, dilakukan beberapa prosedur perubahan yang meliputi:
- Perubahan dilakukan berdasarkan evaluasi setiap 5 (lima) tahun sekali,
- Perubahan dilakukan berdasarkan perubahan jaringan jalan dan perkembangan wilayah
Evaluasi Dilakukan Oleh
- Direktur Jenderal, untuk terminal penumpang tipe A;
- Gubernur, untuk terminal penumpang tipe B;
- Bupati/Walikota untuk terminal tipe C; atau
- Gubernur DKI Jakarta, untuk terminal tipe B dan C di Provinsi DKI Jakarta.