Perbedaan Terminal Bus Tipe A, B, dan C yang Harus Kamu Tahu
Terminal bus di Indonesia di bagi dalam tiga tipe terminal. Ada terminal bus tipe A, B, dan C. Pengetahuan tentang perbedaan terminal bus ini harus diketahui, khususnya ketika Kamu sering menggunakan kendaraan bus dalam kehidupan sehari-hari. Tipe-tipe terminal ini telah dipisahkan kewenangannya menjadi milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah. Pembagian ini dilakukan b...
W
Wahyu AO
29 Jan 2023 • 14:57 WIB
Terminal bus di Indonesia di bagi dalam tiga tipe terminal. Ada terminal bus tipe A, B, dan C. Pengetahuan tentang perbedaan terminal bus ini harus diketahui, khususnya ketika Kamu sering menggunakan kendaraan bus dalam kehidupan sehari-hari.
Tipe-tipe terminal ini telah dipisahkan kewenangannya menjadi milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah. Pembagian ini dilakukan berdasarkan UU no 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang hanya membagi berdasarkan kewenangan pengelolaan terminal.
Penentuan tipe dan kelas terminal dilakukan berdasarkan fungsi pelayanan, fasilitas pelayanan dan kewenangan. Berdasarkan fungsi pelayanannya, terminal penumpang diklasifikasikan kedalam tiga tipe terminal (PP RI No.43 tahun 1993) yaitu:
- Terminal penumpang Tipe A, yaitu yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antar kota antar propinsi (AKAP), dan angkutan lintas batas antar negara, angkutan antar kota dalam propinasi (AKDP), angkutan kota (AK) serta angkutan pedesaan (ADES).
- Terminal penumpang Tipe B, yaitu yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antar kota dalam propinasi (AKDP), angkutan kota (AK) serta angkutan pedesaan (ADES).
- Terminal penumpang Tipe C, yaitu yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan pedesaan (ADES).
- Menteri dengan memperhatikan masukan Gubernur, untuk terminal penumpang tipe A,
- Gubernur dengan memperhatikan masukan Bupati/ Walikota, untuk terminal penumpang tipe B,
- Bupati/Walikota dengan memperhatikan usulan/masukan dari SKPD yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk terminal tipe C, dan
- Gubernur DKI Jakarta dengan memperhatikan usulan/ masukan dari SKPD yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk terminal tipe B dan C di Provinsi DKI Jakarta.
- Perubahan dilakukan berdasarkan evaluasi setiap 5 (lima) tahun sekali,
- Perubahan dilakukan berdasarkan perubahan jaringan jalan dan perkembangan wilayah
- Direktur Jenderal, untuk terminal penumpang tipe A;
- Gubernur, untuk terminal penumpang tipe B;
- Bupati/Walikota untuk terminal tipe C; atau
- Gubernur DKI Jakarta, untuk terminal tipe B dan C di Provinsi DKI Jakarta.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
TAGS
Artikel Terkait
Sosial
10 May 2022
Pengguna Bus yang Meninggalkan Trenggalek Lebih Banyak Dibandingkan Jumlah Penumpang Mudik Lebaran
Edukasi
09 Jun 2022
Menghitung Daging Kurban Ternyata Sangat Praktis, Begini Caranya
Edukasi
30 Jun 2022