KBRT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan hukuman penjara kepada tiga wartawan asal Tulungagung dan Malang dalam perkara pemerasan terhadap kepala desa di Kecamatan Bendungan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka, Rabu (27/8/2025) kemarin.
Hakim ketua, Dian Nur Pratiwi, menyatakan terdakwa Nur Said (46), warga Tulungagung, divonis 9 bulan penjara. Sementara dua terdakwa lainnya, Henry Saifuddin (46) warga Malang dan Mulyadi (43) warga Tulungagung, masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa pertama 9 bulan dan kepada terdakwa kedua dan ketiga masing-masing selama 1 tahun,” ujar Dian saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan para terdakwa merusak citra profesi wartawan dan merugikan masyarakat serta perangkat desa. Hal tersebut menjadi alasan pemberat hukuman.
Namun, terdapat hal-hal yang meringankan, antara lain terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, berjanji tidak mengulangi perbuatan, serta telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban.
Barang bukti yang dihadirkan di persidangan antara lain laporan monitoring anggaran desa, kartu pers milik terdakwa, serta sejumlah dokumen lain yang berkaitan dengan kasus ini.
Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, menyampaikan bahwa putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
“Untuk terdakwa Nur Said dijatuhi pidana 9 bulan, sedangkan Henry Saifuddin dan Mulyadi masing-masing 1 tahun. Selanjutnya ada waktu tujuh hari bagi para pihak untuk mengajukan upaya hukum. Jika tidak, putusan berkekuatan hukum tetap,” jelas Marshias.
Sebelumnya, jaksa menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 369 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 369 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 53 ayat 1 KUHP, serta Pasal 335 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kabar Trenggalek - Hukum
Editor:Lek Zuhri