Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Pemerintah Akan Hapus Listrik 450 VA, Rakyat Miskin Harus Naik Daya

Kabar Trenggalek - Pemerintah Akan Hapus Listrik 450 VA di sektor rumah tangga. Keputusan ini diambil setelah adanya kesepakatan dalam Rapat Banggar dengan Kementerian Keuangan soal RUU APBN 2023.Oleh karena itu, seluruh rumah yang masih menggunakan listrik berdaya 450 VA harus dinaikkan menjadi 900 VA.Aturan ini juga berlaku bagi golongan rakyat miskin yang masih menggunakan listrik berdaya 450 VA.Tapi jangan khawatir, golongan masyarakat miskin akan mendapatkan subsidi dan dibantu pemerintah untuk menaikkan daya listrik mereka.Pernyataan mengenai hal ini disampaikan Said Abdullah selaku Ketua Banggar (Badan Anggaran)."Kami sepakat dengan pemerintah untuk (menaikkan) 450 VA menjadi 900 VA, dan 900 VA jadi 1.200 VC," ujarnya menjelaskan dikutip dari akun Youtube Banggar DPR RI.Menurut Said, pemerintah akan memberikan subsidi tarif listrik pada golongan masyarakat yang berhak, salah satunya rakyat miskin.Pemberian subsidi ini telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga.Dalam aturan tersebut dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1), subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN dan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA hingga 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).Said juga mengatakan, dengan adanya kenaikan daya listrik ini, diharapkan pasokan listrik di Indonesia akan terus meningkat. Juga diharapkan tidak terjadi oversupply (kelebihan daya) yang menyebabkan listrik rumah menjadi mati.Said juga menambahkan, "Kalau 450 VA naik ke 900 VA, kita akan bela betul orang miskin. Jangan kemudian dia lagi mencuci baju, tiba-tiba suruh matiin dulu karena kulkas mati (akibat listrik tak mencukupi),".

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *