Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Pembunuh Tukang Becak di Trenggalek Dihukum dengan Pasal Berlapis

KABARTRENGGALEK.com - Kejadian yang menggemparkan jagad dunia maya dan masyarakat Trenggalek pada hari kamis kemarin (01/07) akhirnya terungkap. TG yang tega membacok temannya seprofesi TKR dengan sajam arit mengakibatkan TKR meninggal dunia di tempat kejadian.
Kini, TG harus mendekam dibalik jeruji besi dengan ancaman jeratan hukum dengan pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHP serta dikenakan UU Darurat 1951 karena setiap hari membawa senjata tajam.
"Petugas sudah melaksanakan penyidikan dan gelar perkara atas insiden kejadian pembunuhan tersebut. Bahkan sudah memeriksa beberapa saksi-saksi," ungkap KBO Satreskrim Polres Trenggalek. Ipda Kriana Dwijaya, rabu (07/07).
Lanjut Ipda Krisna, selain tersangka pihaknya juga telah melaksanakan pemeriksaan terhadap dua saksi untuk dimintai keterangan.
Hasil dari pemeriksaan, TG atau Teguh alias Gendon (58), lahiran di Palembang, dengan tempat tinggal Desa Tempuran, Kecamatan Sawo, Kabupaten Ponorogo. TG telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadal TKR alias Tukiran Warga Kabupaten Trenggalek.
"Tersangka dikenakan pasal pasal 338 KUHP tentang kasus pembunuhan dan UU Darurat 1951 karena dia membawa senjata tajam ke mana-mana itu,” tutur Ipda Krisna.
Disampaikan Ipda Krisna, bedasarkan hasil penyidikan peristiwa pembunuhan itu berawal pada 1 Juli 2021 sekitar pukul 09.00 WIB tersangka serta saksi datang atau mangkal duluan di lokasi kejadian.
Kemudian, korban datang dan menabrak-nabrakan becaknya ke becak milik tersangka dan saksi, dengan maksut untuk menyuruh pergi dan tidak boleh mangkal di situ. Korban pada saat itu, juga mengancam-ngancam tersangka dan saksi menggunakan gunting yang dipegangnya. Selanjutnya saksi pergi meninggalkan korban dan pelaku.
Pada saat saksi pergi, percecokan antara korban dan tersangka terus terjadi. Dan korban terus mengancam tersangka jika tidak pergi dari situ akan dibunuh menggunakan gunting. Karena merasa tersinggung dan emosi, tersangka langsung mengambil arit (sabit) yang ditaruh di becaknya dan di ayunkan atau dibacokkan ke korban.
Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka bacok di bagian jempol tangan sebelah kanan dan leher sebelah kiri, hingga akhirnya korban meninggal dunia.
“Jadi peristiwa pembunuhan itu terjadi diduga dipicu rebutan tempat mangkal. Karena profesi mereka sama yakni tukang becak,” imbuh Ipda Krisna.
Ipda Krisna mengatakan, dari hasil pemeriksaan alasan tersangka selalu membawa sabit yang biasa taruh di jok belakang becak, karena setiap hari tersangka mencarikan pakan ternak.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *