Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Patok Sumbangan PHBN, Warga Watulimo Cium Aroma Paksaan Camat

Camat Watulimo, Jati Mustika Dani dan Panitia Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, menjadi sorotan publik. Pasalnya, warga Watulimo cium aroma paksaan sumbangan PHBN dari pihak pemerintah kecamatan dan panitia.

Mustaghfirin, warga Desa Watulimo, mengatakan pemerintah kecamatan tidak pantas meminta sumbangan dengan dipatok nominal yang harus diberikan. Sebab, hal itu terindikasi seperti pungutan paksa.

"Hal ini ketika sudah ditentukan dengan nominal, tentunya ini tidak menjadi layak dikatakan sebagai sumbangan, tetapi ini sebuah pungutan," ungkap lelaki yang akrab disapa Firin, itu.

Firin kecewa dengan adanya patokan biaya yang ditentukan pihak Pemerintah Kecamatan Watulimo dan Panitia PHBN. Menurutnya, sumbangan itu seharusnya bersifat sukarela.

"Ketika berbicara sumbangan tentunya mengacu pada definisi, sumbangan itu kan tentunya secara sukarela tanpa ada paksaan. Namun di sini yang sangat kami sayangkan adalah ketika ada batasan nominal minimal yang ditentukan panitia PHBN bersama dengan pak camat," ujar Firin.

Perlu diketahui, permintaan sumbangan tersebut tertuang dalam surat bernomor 2/Skr/PPHBN.Kec./V/2023. Dalam surat ini ditandatangani Sutanto Ketua Panitia PHBN Kecamatan Watulimo dan mengetahui Jati Mustika Dani Camat Watulimo.

Adapun untuk jumlah detail iuran yang diminta sebagai berikut:

  • PNS Golongan IV sejumlah Rp. 250.000,-
  • PNS Golongan III sejumlah Rp. 200.000,-
  • PNS Golongan II sejumlah Rp. 150.000,-
  • PNS Golongan I sejumlah Rp. 100.000,-
  • PPPK Golongan III sejumlah Rp. 200.000,-
  • PPPK Golongan II sejumlah Rp. 150.000,-
  • Kepala Desa sejumlah Rp. 200.000,-
  • Perangkat Desa sejumlah Rp. 100.000,-

Menurut Firin, permintaan sumbangan yang diberi nominal telah mencederai esensi kedermawanan. Ia menilai dalam surat tersebut terdapat tendensi paksaan dari pihak pemerintah Kecamatan Watulimo.

"Dan yang lebih kami sayangkan adalah ketika di redaksi surat yang kami temukan itu ada beberapa hal yang menyayat hati, yang mana penyumbang itu diharuskan membuat surat pernyataan sebagai tanda bukti keikhlasan," tandas Firin.