KBRT – Pasar hewan di Kabupaten Trenggalek telah resmi dibuka kembali pada 4 Februari lalu. Namun, masih ada pembatasan transaksi pasca-wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Pembatasan tersebut mengizinkan hanya hewan ternak jenis kambing yang boleh masuk ke pasar, sementara sapi hingga saat ini masih belum diperbolehkan.
Saniran, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskomidag) Trenggalek, menyampaikan bahwa setelah pasar hewan ditutup pada 14 Januari lalu, kini pasar hewan telah kembali dibuka pada 4 Februari.
Penutupan sementara tersebut dilakukan akibat wabah PMK yang menyerang hewan ternak. Meski kini pasar sudah dibuka kembali, masih ada pembatasan terhadap jenis hewan yang diperbolehkan masuk.
"Pasar hewan masih dibuka untuk para pedagang kambing, tetapi pedagang sapi belum bisa masuk ke pasar," jelasnya.
Saniran juga menerangkan bahwa kondisi perdagangan hewan saat ini masih cenderung stabil karena hanya pedagang kambing yang diizinkan masuk.
"Saat ini pedagang sapi dan kerbau masih belum bisa berjualan di pasar, jadi bukan berarti terjadi penurunan perdagangan, melainkan karena memang perdagangan sapi belum dibuka," tambahnya.
Menurutnya, untuk perdagangan kambing, kondisi pasar masih berjalan stabil dan merata.
Kabar Trenggalek - Ekonomi
Editor:Zuhri