KBRT - Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengawali Tahun Anggaran 2026 dengan pekerjaan rumah di sektor birokrasi. Meski Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru telah diberlakukan, sejumlah jabatan strategis eselon II hingga kini masih belum terisi pejabat definitif.
Untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, Pemkab Trenggalek menunjuk pelaksana tugas (Plt) pada delapan posisi penting. Penyerahan Surat Keputusan (SK) Plt tersebut dilakukan pada 31 Desember 2025, bersamaan dengan pelantikan dan pengukuhan 108 pejabat di lingkungan Pemkab Trenggalek.
Delapan jabatan eselon II yang saat ini masih dijabat Plt antara lain Direktur RSUD dr. Soedomo, Inspektur, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas PKPP, Kepala Dinas Sosial PPPA, serta Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto, menjelaskan pengukuhan pejabat secara massal tersebut merupakan konsekuensi dari penerapan SOTK baru yang membawa perubahan signifikan pada struktur organisasi perangkat daerah.
“Kami melakukan pengukuhan ini karena pembentukan struktur organisasi baru. Beberapa dinas kami pisahkan, sebagian kami gabungkan, dan sebagian lainnya kami ubah nomenklaturnya,” ujar Edy.
Menurut Edy, Pemkab Trenggalek tidak berencana membiarkan kekosongan jabatan strategis berlangsung lama. Dalam waktu dekat, pengisian jabatan definitif akan dilakukan melalui mekanisme job fit dan seleksi terbuka sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penerapan SOTK baru turut mengubah peta birokrasi daerah. Sejumlah OPD dipisah, digabung, maupun mengalami perubahan nama, termasuk peningkatan status RSUD dr. Soedomo dari tipe C menjadi tipe B guna meningkatkan kualitas layanan kesehatan.
Meski telah melantik 108 pejabat dari berbagai jenjang, keberadaan delapan Plt di sektor strategis menjadi perhatian public.
Kabar Trenggalek - Politik
Editor: Zamz




















