Melintas di Jarakan Trenggalek? Kamera E-TLE Kini Siap Rekam Pelanggar Lalu Lintas
Kamera E-TLE kini beroperasi di simpang tiga Jarakan Trenggalek untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis dan real time.
15 Dec 2025 • 18:00 WIB
Kamera pengintai di pertigaan jarakan trenggalek. KBRT/Polres
Ringkasan
- Kamera E-TLE resmi beroperasi di simpang tiga Jarakan Trenggalek
- Sistem merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis dan real time
- Polisi berharap kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat semakin meningkat
KBRT - Pengguna jalan yang melintas di simpang tiga Jarakan, Kabupaten Trenggalek, kini harus meningkatkan kedisiplinan berkendara. Kepolisian telah mengaktifkan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang bekerja otomatis merekam serta memotret pelanggaran lalu lintas secara real time.
Keberadaan kamera tersebut bertujuan menekan angka pelanggaran sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan di kawasan persimpangan yang memiliki tingkat mobilitas cukup tinggi.
Kasatlantas AKP Sony Suhartanto menjelaskan, seluruh perangkat pendukung sistem E-TLE di lokasi tersebut telah siap dioperasikan.
Advertisement
“Sarana prasarana pendukung sudah siap. Kamera terhubung langsung dengan sistem E-TLE yang merekam setiap pelanggar lalu lintas,” jelasnya.
AKP Sony menyebutkan, kamera E-TLE di simpang tiga Jarakan dilengkapi fitur lampu kilat sehingga mampu menangkap gambar secara jelas meski dalam kondisi pencahayaan minim. Kamera juga dapat merekam berbagai jenis pelanggaran, tidak hanya yang tampak kasat mata.
Pelanggaran yang dapat terdeteksi antara lain tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman, melanggar garis henti dan marka jalan, melawan arus, melebihi batas kecepatan, kelebihan muatan penumpang, menggunakan ponsel saat berkendara, kendaraan tidak sesuai peruntukan, hingga menerobos lampu lalu lintas.
Teknologi E-TLE tersebut memiliki kemampuan menganalisis jenis kendaraan, bentuk pelanggaran, serta mengidentifikasi nomor registrasi kendaraan bermotor melalui tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Hasil rekaman berupa gambar maupun video akan diproses secara otomatis oleh sistem. Data yang dihasilkan kemudian diverifikasi oleh petugas sebelum ditindaklanjuti.
“Surat konfirmasi berikut foto bukti pelanggaran dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan,” imbuh AKP Sony.
Ia berharap, penerapan sistem E-TLE dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas tanpa harus bergantung pada kehadiran petugas di lapangan.
“Tertib berlalu lintas dimulai dari diri sendiri. Tanpa ada petugas sekalipun harus tetap tertanam,” kata dia.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Resmi Dimulai Hari Ini, Operasi Patuh Semeru 2026 Awasi Pengendara Trenggalek Selama 14 Hari
81 Pelajar di Trenggalek Jadi Korban Kecelakaan, Polisi Kini Datangi Kafe hingga Tongkrongan Anak Muda