Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Liputan Berujung Sanksi Nilai E, Mahasiswa Stikosa AWS Demo: Matikan Praktik Otoritarianisme

Kubah Migunani
Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Almamater Wartawan Surabaya (Stikosa AWS) menggelar demonstrasi. Demo itu sebagai bentuk solidaritas terhadap mahasiswa yang mendapat sanksi secara sewenang-wenang dari pihak kampus, Senin (27/02/2023).Sebelumnya, Kamis (16/02/2023), dua mahasiswi mendapat sanksi nilai E, usai melakukan liputan dengan Ketua Stikosa AWS, Meithiana Indrasari. Kedua mahasiswi tersebut adalah Kiki Evelin Olivia Sihaloho dan Dwita Feby Febriyola.Kiki dan Feby merupakan jurnalis di Lembaga Pers Mahasiswa Acta Surya, Stikosa AWS. Mereka liputan tentang kebijakan syarat membayar untuk mengurus Kartu Rencana Studi (KRS).Meithiana memberikan sanksi nilai E kepada Kiki dan Febi, karena saat liputan melakukan perekaman tanpa izin. Kiki dan Febi sudah meminta maaf serta menghapus rekaman itu. Sayangnya, Meithiana tetap menjatuhkan sanksi kepada mereka.Mahasiswa Stikosa AWS angkatan 2019 hingga 2022, memandang sanksi nilai E itu dinilai sebagai bentuk otoritarianisme. Oleh karena itu, mereka melakukan aksi solidaritas dan menuntut pihak Stikosa AWS mencabut sanksi itu.Aksi itu dimulai pukul 10.00 WIB dan menampilkan teatrikal disertai orasi di Pelataran Stikosa-AWS. Tema aksi tersebut yaitu "Selamatkan Hak Akademik Mahasiswa dan Matikan Praktik Otoritarianisme".Massa aksi juga mendesak Ketua Stikosa AWS agar segera mengkaji ulang panduan akademik dan panduan organisasi, supaya tidak terjadi penjatuhan sanksi secara sewenang-wenang.Dalam aksi solidaritas itu, Kiki mengungkapkan bahwa ada rasa kecewa kepada kampus pencetak wartawan di Surabaya. Sebab, selama menerbitkan kebijakan, tidak pernah dilakukan penyuluhan secara terbuka dengan mahasiswanya."Aku mewakili teman-teman, sangat kecewa dengan kebijakan yang dibuat secara sepihak oleh Ketua Stikosa AWS. Tanpa adanya sosialisasi, padahal ini kan kampus komunikasi," ungkap Kiki, koordinator aksi.Kiki menambahkan, landasan penjatuhan sanksi oleh Ketua Stikosa AWS masih menggunakan statuta tahun 2020/2021. Kala itu, statuta disahkan oleh Ketua Stikosa AWS sebelumnya, yakni Prida Ariani."Panduan untuk kita melakukan kegiatan baik secara mahasiswa atau organisasi, masih pakai statuta tahun 2020. Sudah tiga tahun berjalan, gak ada mengkaji ulang atau merevisi sesuai dengan kondisi," tandas Kiki.

Tuntutan Aksi Solidaritas Mahasiswa Stikosa AWS:

  1. Menuntut mengembalikan sanksi nilai E yang diperoleh mahasiswi atas nama: Kiki Evelin Olivia Sihaloho dengan nim 20010018 dan Dwita Feby Febriyola dengan nim 20010028, supaya kembali seperti nilai sediakala.
  2. Memenuhi hak mahasiswa dalam mengembangkan intelektual, sebagaimana yang tertuang dalam Statuta Stikosa AWS
  3. Mengecam Ketua Stikosa AWS memahami dan menerapkan panduan organisasi, agar tidak semena-mena dalam keberlangsungan organisasi mahasiswa.
  4. Mendesak Stikosa AWS Mengkaji ulang statuta Stikosa AWS, terutama pada struktural organisasi lembaga. Sebab berbanding terbalik dengan, kondisi sekarang di lembaga.
Kopi Jimat

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *