Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account
ADVERTISEMENT
JImat

Kronologi Wartawan Peras Kades di Trenggalek, Gunakan Modus Berita Korupsi Dana Desa

  • 16 May 2025 12:00 WIB
  • Google News

    KBRTTiga wartawan ditangkap Polres Trenggalek dalam Operasi Pekat II karena diduga memeras sejumlah Kepala Desa (kades) dengan modus menyebarkan berita korupsi. Ketiganya ditangkap setelah melakukan serangkaian aksi pemerasan terhadap desa di wilayah Kecamatan Bendungan.

    Ketiga tersangka adalah MY (43), warga Kelurahan Sembung, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung; NS (46), warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung; dan HS (46), warga Desa/Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

    Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari dua kepala desa di Kecamatan Bendungan. Para tersangka dilaporkan melakukan pemerasan pada November 2024 dengan meminta uang sebesar Rp20 juta di Desa Sumurup, serta pada 16 Januari 2025 dengan permintaan uang Rp12 juta di Desa Masaran.

    “Dengan didahului ancaman para tersangka kepada korban mau memviralkan, mengunggah tautan berita penyimpangan korupsi di desa tersebut,” jelas Kompol Herlinarto.

    Aksi pemerasan kembali dilakukan pada 7 Mei 2025 di Desa Surenlor, Kecamatan Bendungan. Ketiga tersangka datang dengan membawa informasi mengenai dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) dan menakut-nakuti perangkat desa. 

    Setelah membuat dan mempublikasikan berita tentang dugaan korupsi di Desa Surenlor, mereka meminta uang sebesar Rp10 juta kepada korban sebagai syarat untuk menurunkan berita tersebut.

    “Sampai akhirnya tersangka menurunkan nominal menjadi Rp5 juta dan mengancam korban jika tidak membayar, maka akan muncul berita kedua,” lanjutnya.

    Pada 14 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, ketiga tersangka tertangkap tangan oleh Satreskrim Polres Trenggalek saat menerima uang sebesar Rp5 juta dari korban di sebuah warung makan di kawasan Kedunglurah.

    Barang bukti pemerasan yang dilakukan wartawan kompas nusantara. KBRT/Ganez

    Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp5 juta, tiga unit ponsel milik para tersangka, satu unit mobil Nissan Grand Livina, serta tiga kartu pers dari media Kompas Nusantara.

    “Para tersangka dijerat dengan Pasal 369 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 335 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” tandas Herlinarto.

    Kabar Trenggalek - Peristiwa

    Editor:Zamz