Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Mayor Teddy Ajudan Prabowo Harus Disanksi Tegas
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menyoroti kehadiran Mayor Inf. Teddy Indra Wijaya, Ajudan Pribadi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, pada acara debat pertama capres, pada Selasa (12/12/2023). Kehadiran tersebut mengundang perhatian dan polemik di masyarakat.Dimas Bagus Arya, Koordinator Kontras dan narahubung koalisi, menyampaikan Mayor Teddy Ajudan Prabowo yang berstatus sebagai anggota TNI aktif terlihat menggunakan pakaian dengan warna sama dengan seragam pasangan Prabowo Gibran. Teddy juga duduk di barisan pendukung pasangan calon tersebut."Berdasarkan informasi yang beredar di media, yang bersangkutan juga tertangkap kamera mengacungkan simbol dua jari yang identik dengan nomor urut pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran," ujar Dimas melalui rilis koalisi.Dalam menanggapi hal tersebut, Kapuspen Mabes TNI Laksamana Muda TNI, Julius Widjojono, menilai keberadaan Mayor Teddy Indra Wijaya dalam kegiatan capres Prabowo tidak melanggar aturan. Sebab, Teddy dinilai hanya menjalankan tugas sebagai ajudan."Koalisi Masyarakat Sipil memandang, tindakan Mayor Teddy Indra Wijaya nyata-nyata melanggar aturan netralitas TNI. Keterangan yang disampaikan oleh Kapuspen TNI, bahwa yang bersangkutan berstatus sebagai ajudan yang melekat pada Menteri Pertahanan, merupakan alasan yang tidak berdasar. Pernyataan Kapuspen TNI jelas melawan nalar publik," ucap Dimas.Menurut Dimas, akal sehat dengan mudah bisa membedakan mana aktivitas Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan dan sebagai calon Presiden. Dalam posisinya sebagai calon presiden, semua fasilitas negara yang melekat pada jabatannya sebagai Menteri pertahanan seharusnya ditanggalkan."Sementara untuk pengamanan, Prabowo Subianto sebagai calon presiden seharusnya tunduk pada mekanisme pengamanan dan pengawalan Paslon Capres dan Cawapres yang telah ditetapkan oleh KPU dan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Penyelenggaraan Pemilu," terang Dimas.Dimas menjelaskan kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya pada acara Debat Capres putaran pertama jelas merupakan bentuk dukungan kasat mata terhadap Paslon Prabowo-Gibran."Koalisi Masyarakat Sipil menilai, kehadiran Mayor Teddy pada acara debat capres putaran pertama merupakan pelanggaran terhadap ketentuan UU TNI bahwa anggota TNI harus bersikap netral dalam pemilu dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis," terang Dimas.Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 39 angka 2 UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI yang menyebutkan bahwa prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis. Sementara itu, acara debat capres merupakan kegiatan kampanye politik praktis yang difasilitasi oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu.Kehadiran Mayor Teddy dalam acara Debat Capres dengan segala atribut dan tindakannya melanggar aturan dalam UU Pemilu. Pasal 280 ayat (2) huruf g UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan anggota TNI dan kepolisian.Pelanggaran terhadap hal ini juga merupakan bentuk pidana Pemilu sebagaimana ditegaskan dalam pasal 280 ayat (4) dengan ancaman sanksi pidana selama satu tahun atau denda Rp 12 juta."Keterlibatan Anggota TNI aktif dalam kampanye politik Pemilu, dalam hal ini adalah Mayor Teddy, terjadi akibat pengabaian prinsip netralitas yang dilakukan oleh Capres Prabowo Subianto yang didukung oleh Presiden Joko Widodo," jelas Dimas.Prabowo Subianto enggan mundur dari jabatannya sebagai Menteri Pertahanan RI. Sementara sikap ini dipertegas oleh Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan aturan (PP No. 53 tahun 2023) bahwa Menteri (dan walikota) tidak harus mundur dari jabatannya ketika dicalonkan oleh partai politik sebagai Capres/ Cawapres."Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pelanggaran terhadap netralitas TNI yang dilakukan oleh Mayor Teddy Indra Wijaya tidak boleh dibiarkan tanpa adanya sanksi melalui penegakan hukum, baik dari Bawaslu RI maupun Mabes TNI itu," tegas Dimas.Menurut Dimas, Bawaslu RI, sesuai dengan kewenangannya, harus menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut secara transparan dan akuntabel. Hal ini menjadi penting untuk menjaga netralitas TNI dan memastikan hal tersebut tidak menjadi preseden buruk bagi keterlibatan anggota TNI lainnya dalam politik praktis."Lebih dari itu, sanksi dan penegakan akan berkontribusi menjaga kredibilitas Pemilu di mata publik. Dalam konteks itu, Koalisi mengecam keras pernyataan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, yang mengafirmasi pernyataan Kapuspen TNI bahwa Mayor Teddy hadir sebagai pasukan pengaman Menhan," tegasnya.Selain itu, koalisi mendesak dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Teddy Indra Jaya, Mabes TNI harus tunduk pada mekanisme penanganan di Bawaslu melalui Gakkumdu. Mengingat lembaga tersebut yang diberikan kewenangan untuk mencegah, menyelidiki, menindaklanjitu setiap dugaan pelanggaran pemilu, termasuk terhadap anggota TNI."Panglima TNI harus menunjukakn komitmen dan langkah nyata dalam menjaga netralitas TNI di tengah penyelenggaraan Pemilu, termasuk terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Mayor Teddy," jelas Dimas.Menurut koalisi, Panglima TNI harus memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan. Panglima TNI harus memberikan efek jera agar TNI aktif tidak terlibat dalam dukungan politik pada Pemilu 2024."Tanpa penegakan hukum dan sanksi tegas terhadap Mayor Teddy, Mabes TNI sebenarnya berkontribusi dalam melemahkan kredibilitas Pemilu," ujarnya.Dimas menegaskan, sikap Mabes TNI yang menyatakan tidak ada pelanggaran pada kasus ini sesungguhnya mencerminkan bahwa komitmen TNI akan netral dalam Pemilu 2024 hanya sebatas janji dan sulit untuk dipercaya karena dalam kasus ini saja Mabes TNI permisif."Dengan sikap Mabes TNI yang menyatakan tidak ada pelanggaran tentu semakin membenarkan dugaan publik bahwa kekuasaan menggunakan seluruh instrumen negara dalam pemenangan kontestasi 2024 demi kepentingan rezim," tandasnya.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow