Kepala DPMPTSP Jatim Jadi Pejabat Sementara Bupati Trenggalek
Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek harus merelakan kursi jabatannya sementara. Karena ia saat ini sedang dalam masa cuti untuk Kampanye Pilkada 2024.Mereka harus melaksanakan kampanye pada Pilkada Trenggalek 2024 hingga 23 November mendatang. Karena (24/09/2024) Pj Gubernur Jawa Timur (Jatim) Andy Karyono melantik Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Trenggalek.Sedangkan nama yang dilantik sepe...
25 Sep 2024 • 03:00 WIB
Kepala DPMPTSP Provinsi Jatim, Dyah Ayu Ermawati Ditunjuk Sebagai PJ Bupati Trenggalek | Foto: Zamz (KabarTrenggalek)
Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek harus merelakan kursi jabatannya sementara. Karena ia saat ini sedang dalam masa cuti untuk Kampanye Pilkada 2024.
Mereka harus melaksanakan kampanye pada Pilkada Trenggalek 2024 hingga 23 November mendatang. Karena (24/09/2024) Pj Gubernur Jawa Timur (Jatim) Andy Karyono melantik Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Trenggalek.
Sedangkan nama yang dilantik seperti kabar sebelumnya yaitu kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jatim, Dyah Ayu Ermawati.
Advertisement
Pjs bupati akan melaksanakan tugasnya mulai besok Selasa (24/09/2024) hingga masa kampanye berakhir, “ ungkap Sekda Trenggalek, Edy Soepriyanto.
Penunjukan Pjs bupati tersebut telah sesuai ketentuan yang berlaku. Sebab para kepala daerah yang ikut dalam pilkada harus cuti diluar tanggungan negara selama masa kampanye. Sebab dalam proses kampanye nanti mereka dilarang menggunakan fasilitas negara.
“Penunjukan Pjs bupati ini sampai kampanye berakhir, bupati bisa menjabat kembali, karena periodenya belum berakhir, “ tandasnya.
Sedangkan terkait penetapan Pjs bupati tersebut telah melalui beberapa proses. Dimana sebelum dilantik Pjs Bupati Trenggalek telah diusulkan oleh Gubernur Jatim kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sebab dalam hal ini terdapat peraturan baru dimana usulan hanya dilakukan oleh gubernur dengan menyetorkan tiga nama. Sedangkan, Pjs bupati yang diusulkan tersebut berasal dari pejabat Pemprov Jatim. Namun untuk kewenangan memutuskan berada di Kemendagri.
“Ini berdasarkan hasil dari rapat koordinasi yang telah kami lakukan, semoga dengan adanya Pjs ini proses pelayanan kepada masyarakat selama dua bulan ini bisa berjalan sebagaimana mestinya, “ tandas Edy.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Pangdam Tutup TMMD di Trenggalek, Dari Rutilahu hingga Sumur Bor
Trenggalek Gas Kolaborasi di 2027, Komunitas Jadi Kunci Kota yang Lebih Atraktif