Kasus Penganiayaan Guru SMPN 1, Pengadilan Trenggalek Jadwalkan Pembacaan Tuntutan Pekan Depan
Sidang kasus penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek memasuki tahap pemeriksaan terdakwa. PN Trenggalek memastikan proses berjalan independen dan sesuai KUHAP.
21 Jan 2026 • 14:00 WIB
Sidang penganiayaan guru smpn 1 dijadwal pekan depan. KBRT/Zamz
Ringkasan
- Sidang perkara penganiayaan guru digelar terbuka di PN Trenggalek
- Agenda sidang hanya pemeriksaan terdakwa tanpa saksi tambahan
- Tuntutan jaksa dijadwalkan dibacakan Selasa pekan depan
KBRT - Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek kembali menggelar sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap guru seni budaya SMP Negeri 1 Trenggalek, Eko Prayitno, dengan terdakwa Awang Kresna Aji Pratama.
Jalannya sidang berlangsung terbuka dan menyita perhatian publik yang mengikuti proses persidangan sejak awal.
Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, menjelaskan bahwa agenda sidang hari ini hanya mencakup pemeriksaan terhadap terdakwa. Tidak terdapat agenda lanjutan berupa pemeriksaan saksi tambahan maupun pembuktian baru dari jaksa penuntut umum.
Advertisement
“Untuk perkara atas nama terdakwa Awang, agenda hari ini adalah pemeriksaan terdakwa. Karena tidak ada penambahan saksi ataupun pembuktian lanjutan dari penuntut umum, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa depan, dengan agenda pembacaan tuntutan dari penuntut umum,” jelas Ginting.
Ia menambahkan, persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (27/01/2026) dengan agenda utama pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.
Ginting juga menegaskan bahwa tingginya perhatian masyarakat terhadap perkara tersebut tidak memengaruhi independensi majelis hakim dalam menjalankan tugas peradilan.
“Persidangan tetap berjalan sebagaimana aturan yang berlaku. Tidak ada atensi khusus untuk percepatan ataupun perlambatan proses, semuanya mengacu pada kalender persidangan yang telah ditetapkan sejak sidang pertama,” ujarnya.
Menurutnya, seluruh tahapan pemeriksaan perkara tetap berpedoman pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tanpa adanya perlakuan khusus meskipun persidangan kerap dihadiri berbagai elemen masyarakat.
Pengadilan, kata Ginting, berkomitmen menjaga prinsip keadilan, objektivitas, dan independensi dalam memeriksa serta memutus setiap perkara yang ditangani.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
TAGS
Advertisement