Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Jelang Pilkada, KPU Trenggalek Borong Motor Baru: Total Anggaran 300 Juta

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Trenggalek bakal berlangsung November 2024. Dengan demikian, penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai sibuk untuk mempersiapkan.

Namun, tak hanya mempersiapkan dari sisi logistik di TPS. Dalam momen Pilkada 2024, KPU Trenggalek memborong sepeda motor baru. Alokasi anggarannya cukup besar, di angka 300 juta.

Sepeda motor yang dibeli adalah jenis matic dengan merk NMax dan Vario. Belasan kendaraan dinas baru itu akan digunakan sebagai kendaraan operasional perkantoran dan lapangan petugas KPU, namun bukan untuk PPK.

Sekretaris KPU Trenggalek, Nanang Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa pengadaan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan kendaraan operasional. Pasalnya, jumlah kendaran dinas KPU Trenggalek sejak dulu hanya berjumlah 4 unit. Selain itu kondisinya sudah cukup lama.

“Pengadaan terakhir untuk sepeda motor roda dua di KPU dilakukan pada tahun 2018. Sebelumnya, motor kendaraan dinas KPU hanya ada Supra, satu Megapro keluaran tahun 2008, dan satu Jupiter tahun 2003,” jelas Nanang.
Kata Nanang menambahkan, bahwa pengadaan motor baru ini sangat penting untuk mendukung kelancaran tugas-tugas KPU.

“Kendaraan dinas ini bukanlah kendaraan dinas jabatan, melainkan kendaraan dinas operasional yang digunakan untuk kegiatan perkantoran di lingkungan KPU Trenggalek,” tegasnya.

Semua motor baru tersebut dibeli dengan harga maksimal Rp 38 juta per unit. Harga motor yang dibeli ini juga mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku, yakni, untuk harga kendaraan motor dinas yang boleh dpbeli maksimal harganya Rp 38 Jutaan.

“Ada yang harganya sekitar Rp 37 juta dan ada juga yang hanya Rp 26 jutaan. Ini sesuai dengan kebutuhan dan aturan yang ada,” detailnya.

Anggaran pengadaan 11 motor baru ini bukan berasal dari hibah Pilkada, melainkan dari Program Pengembalian Operasional (PPO) dari Bank BTN. Sesuai ketentuan, dana PPO ini tidak bisa dimanfaatkan dalam bentuk uang.

Sehingga harus langsung dibelanjakan berupa barang. Motor-motor ini hanya bisa dipinjam pakai oleh pegawai KPU yang membutuhkannya untuk menunjang pekerjaan mereka.

"Panitia Pemungutan Suara di tingkat kecamatan (PPK) tidak akan mendapatkan pinjaman kendaraan ini karena mereka adalah badan adhoc,” paparnya.

Lebih lanjut, kendaraan ini akan dicatatkan sebagai aset negara dan tidak diserahkan kepada individu, melainkan hanya dipinjamkan untuk keperluan operasional KPU.

“Nantinya akan dicatatkan sebagai barang milik negara yang ada di KPU, tapi bukan sebagai aset pemerintah daerah,” tandasnya.