Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Jadwal Vaksinasi Covid-19 di Kecamatan Bendungan, Trenggalek

KABARTRENGGALEK.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek akan mengadakan kegiatan vaksinasi Covid-19 pada tanggal 30 sampai 31 Agustus 2021. Kegiatan vaksinasi ini merupakan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek bersama Komando Armada II TNI Angkatan Laut Surabaya.Informasi vaksinasi itu disampaikan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Trenggalek. Melalui akun instagram Kominfo Trenggalek (@kominfotrenggalek), informasi vaksinasi ini termuat dalam poster berjudul “Serbuan Vaksin Covid-19”.Berdasarkan poster informasi itu, warga Trenggalek yang ingin mendapatkan vaksin harus mendapatkan undangan dari Kepala Desa. Kemudian, waktu dan tempat pelaksanaannya termuat dalam undangan Kepala Desa tersebut.Bagi warga Trenggalek yang sudah mendapatkan undangan dari Kepala Desa, bisa mendatangi lokasi vaksin dengan beberapa syarat. Warga harus membawa Surat Undangan Kepala Desa dan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Selain itu, warga harus memiliki nomor handphone aktif dan membawa bolpoin.Merespons informasi vaksinasi tersebut, Camat Bendungan, Nukolik, memaparkan sasaran dan lokasi vaksinasi Covid-19 di Kecamatan Bendungan.Berdasarkan data yang disampaikan Nukolik, rencana giat vaksin dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Trenggalek (30-31 Agustus 2021) dilaksanakan di Kantor Kecamatan Bendungan. Total sasaran vaksinasi Covid-19 di Bendungan yaitu 844 warga.Berikut jadwal vaksinasi Covid-19 di Kecamatan Bendungan, Trenggalek:

Tanggal 30 Agustus 2021

Lokasi: Pendopo Kantor Kecamatan BendunganWaktu: 08.00 – 13.00 WIBJumlah sasaran: 422a). Pelajar (125)b). Masyarakat umum (297)

Tanggal 31 Agustus 2021

Lokasi: Pendopo Kantor Kecamatan BendunganWaktu: 08.00 – 13.00 WIBJumlah sasaran: 422a). Pelajar (150)b). Masyarakat umum (272)Nukolik menambahkan beberapa catatan bagi warga Panggul yang ingin mengikuti kegiatan vaksinasi Covid-19 di Bendungan. Beberapa catatan itu adalah:
  1. Umur 12 tahun ke atas.
  2. Patuhi Protokol Kesehatan.
  3. Wajib membawa nomor antrian.
  4. Nomor antrian bisa diambil di Polsek Bendungan mulai hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 mulai pukul 09.00 WIB.
  5. Saat mengambil kartu antrian agar membawa KTP atau fotocopy KTP
  6. Kuota terbatas.
Nukolik berharap, kegiatan vaksinasi Covid-19 bisa menjadi langkah untuk menekan penyebaran Covid-19.“Semoga bisa menjadi langkah yang mampu menekan angka penyebaran Covid-19. Semakin banyak masyarakat yang divaksinasi, semakin besar harapan untuk mengakhiri pandemi,” terang Nukolik.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *