- Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkankalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktubelajar efektif, dan pengaturan waktu libur.
- Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021 12022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021-2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
- Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2.
- Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.
- Memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
- Mengimbau orang tua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi Covid-19.
- Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).
Jadwal Libur Sekolah Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 Provinsi Jawa Timur
Kabar Trenggalek - Jadwal libur sekolah hari raya natal dan tahun baru 2022 sudah ditentukan oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) pada semester ganjil tahun 2021/2022, Sabtu (18/12/2021).Dalam Surat Edaran (SE) Kemendikbud Ristek terbaru No. 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Jelang Nataru 2021. Libur sekolah kembali ke jadwal awal seperti yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing dalam kalender akademik.Pengumuman ini dikeluarkan tanggal 14 Desember 2021 ini diteken Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti.Baca juga: Kades, Perangkat Desa, dan BPD Se-Kabupaten Trenggalek Demo Tolak Perpres 104 Tahun 2021SE tersebut mengikuti terbitnya Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.Dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021, salah satu poinnya menyebut pelaksanaan pembagian rapot semester 1 dan libur sekolah diatur lebih lanjut oleh Kemendikbud Ristek.Aturan Libur Sekolah Semester Ganjil 2021 Terbaru SE Kemendikbud Ristek Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Jelang Nataru 2021 memuat poin sebagai berikut:
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow