KBRT – Terdakwa Imam Syafii alias Supar (52) akhirnya menunaikan putusan Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek
KBRT - Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Hikam Kampak balik kucing untuk melakukan banding pasca putusan,
Diberi waktu 7 hari untuk upaya banding.
KBRT - Terdakwa ruda paksa santriwati sampai melahirkan Imam Syafii alias upar (52) Kampak, Trenggalek
KBRT - Imam Syafii alias Supar memainkan drama saat membacakan pembelaan pledoi di depan majelis hakim
Ungkap keterlibatan orang lain dan psikopat narsistik yang diidap pelaku utama.
KBRT - Imam Syafii alias Supar terdakwa rudapaksa santriwati di Pondok Pesantren Kampak Trenggalek, yang
Tak ada dakwaan krusial yang menyandung selebgram.
Agendanya pembacaan eksepsi penasehat hukum terdakwa.
Haris: negara harusnya introspeksi, karena gagal menutup celah judi online.
Ganti rugi materiil dan imateriil, LPSK mendampingi.