Tersangka pimpinan pondok pesantren di Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Trenggalek, berinisial S, resmi
Pimpinan Pondok Pesantren Karangan, Trenggalek Masduki (72) dan anaknya Muhammad Faisol Subhan (37) terbukti
Faisol (37) terdakwa pencabulan terhadap santriwati di Karangan menerima hukuman yang sama dengan ayahnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp100 juta
Lima terduga pelaku pembubaran paksa diskusi "Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis
Putusan hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang memvonis dua terdakwa kasus
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyoroti sejumlah media massa yang melakukan pelanggaran kode etik
Pendamping hukum korban santriwati yang menjadi korban kekerasan seksual pengasuh pondok pesantren di
Kasus pencabulan pengasuh pondok pesantren asal Karangan beserta anaknya pada santriwati akan memasuki
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, terdakwa Masduki (72)
Terdakwa kasus kiai cabul Karangan Trenggalek, Masduki dan Faisol akan mengajukan pembelaan atas kasus
Peredaran rokok ilegal di Trenggalek diduga mulai meluas, termasuk di wilayah Kota Alen-Alen. Dugaan