HTI di Trenggalek Masih Tercatat Aktif, Bakesbangpol: Sudah Kami Hapus
Portal Satu Data Trenggalek masih mempublikasikan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai organisasi masyarakat (ormas) aktif di Kabupaten Trenggalek. Mengenai hal ini, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Trenggalek, Widarsono, memberikan klarifikasi."Sejak HTI dinyatakan sebagai ormas terlarang, langsung kami hapus dari data sejak tahun 2022," ujar Widarsono saat dikonfirmasi awak media pada 13 Juli 2024.Namun, hingga berita ini diterbitkan, laman resmi Pemkab Trenggalek di satudata.trenggalekkab.go.id masih mencatat HTI sebagai ormas aktif.Widarsono membantah bahwa kesalahan ini berasal dari pihaknya. "Kalau data itu masih muncul mungkin dari pihak lain yang tidak mengakses data secara terus-menerus," katanya.Ia mengaku telah melaporkan data update miliknya ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang bertanggung jawab atas data tersebut. Widarsono juga memastikan bahwa HTI di Trenggalek sudah dinyatakan tidak ada sejak lama berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan oleh Bakesbangpol dan instansi lainnya."HTI di Trenggalek sudah tidak aktif, karena kami melakukan monitoring bersama instansi lainnya," tambahnya.Sebagai informasi, HTI masih tercatat sebagai ormas aktif di situs Satu Data Trenggalek. Masyarakat bisa mengaksesnya melalui laman https://satudata.trenggalekkab.go.id/dataset/146/2022/data-ormas-aktif. Hingga berita ini dirilis, daftar ormas HTI tersebut masih ada.HTI telah dinyatakan sebagai ormas terlarang di Indonesia sejak era Presiden Jokowi. Pada 19 Juli 2017, Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum HTI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017, yang merujuk pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow