Hibah Ormas Trenggalek 2026: Rp 800 Juta Disiapkan untuk Tujuh Organisasi

Kesbangpol Trenggalek proyeksikan Rp 800 juta hibah Ormas 2026 untuk tujuh organisasi. Tahun 2025, hibah ditiadakan karena aturan jeda pemberian.

Hibah Ormas Trenggalek 2026: Rp 800 Juta Disiapkan untuk Tujuh Organisasi

Ormas di Trenggalek bakal menerima hibah. KBRT/Zamz

Ringkasan

  • Tahun 2025, hibah Ormas di Trenggalek ditiadakan.
  • Proyeksi 2026, tujuh Ormas ajukan hibah Rp 800 juta.
  • Penetapan hibah dilakukan TAPD, Kesbangpol hanya pelaksana teknis.

KBRT - Hibah untuk Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Trenggalek diproyeksikan kembali bergulir pada tahun 2026. Sebanyak tujuh Ormas diusulkan menerima hibah dengan total anggaran sekitar Rp 800 juta.

Kepala Kantor Kesbangpol Trenggalek, Sunyoto, menyampaikan bahwa hibah Ormas tidak disalurkan pada tahun 2025. Menurutnya, pemberian hibah tidak bisa dilakukan terus-menerus setiap tahun.

“Untuk 2025 tahun ini kita tidak memberikan hibah karena hibah kepada Ormas itu tidak bisa terus-menerus tiap tahun,” kata Sunyoto, Senin (29/9/2025).

Advertisement

Sunyoto menjelaskan, pada tahun 2024 pemerintah daerah menyalurkan hibah sebesar Rp 630 juta kepada 10 Ormas. Beberapa penerimanya antara lain PCNU, Kawruh Jawa Dipo, PWRI, LDII, Aisyiyah, PPAD, Gerontologi Abioso DHC 45, PP Polri, dan Pepabri.

Untuk tahun 2026, lanjut Sunyoto, usulan hibah telah masuk melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Tujuh Ormas yang diajukan adalah LDII, Fatayat NU, LPA, PCNU, FKUB, BNNK, serta Polres.

“Proses pengajuan hibah dilakukan melalui SIPD dan diverifikasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” ujarnya.

Hibah tersebut, tambah Sunyoto, dapat dimanfaatkan Ormas untuk pembinaan anggota maupun kegiatan lain sesuai kebutuhan organisasi.

Sunyoto menegaskan, Kesbangpol hanya bertugas sebagai pelaksana teknis penyaluran hibah. Sementara penentuan besaran dan kelayakan penerima hibah sepenuhnya ditetapkan oleh TAPD.

Ia mengingatkan bahwa aturan melarang Ormas menerima hibah secara berturut-turut.

“Kalau sudah tahun ini menerima, untuk tahun depan tidak boleh. Harus ada jeda setahun atau dua tahun,” tegasnya.

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait