Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Hendak Datangi Hajatan, Pikap Ditumpangi 21 Warga Pule Trenggalek Terguling

Kabar Trenggalek - Nasib nahas dialami 21 warga Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek, yang hendak berpergian hajatan pernikahan, Jumat (11/02/2022).Mobil Pikap berisi 21 warga Desa Sidomulyo tersebut, 8 di antaranya dilarikan ke Rumah Sakit Dr Soedomo Trenggalek, untuk mendapatkan perawatan secara intens. Kecelakaan tersebut dialami Mobil Pikap bernomor polisi AE 8574 FB.Menurut AKP Meita Anisa Saputra, Kasatlantas Polres Trenggalek, kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu (09/02/2022) di jalan Desa Sidomulyo.Baca juga: Mobil Warga Pule Trenggalek Seruduk Pengendara Motor, Dua Orang Patah Kaki"Sehingga mengakibatkan 8 orang mengalami luka patah tulang dan dilarikan ke rumah sakit, sampai saat ini," kata Meita.Mereka sempat dilarikan ke Puskesmas Pule untuk mendapatkan penanganan medis. Namun karena kondisi luka korban parah, akhirnya dirujuk ke Dr Soedomo Trenggalek.Dari keterangan saksi, korban dan sopir, mereka sedianya berangkat menghadiri pesta pernikahan. Namun nahas, kendaraan itu tergelincir saat melintas jalan menanjak ekstrem yang licin akibat diguyur hujan.Baca juga: Truk Muat Pupuk 6 Ton Ambruk di Tanjakan Kampak Trenggalek“Kendaraan melaju dari arah selatan ke utara. Pada saat menanjak tidak kuat, kemudian bergerak mundur dan menabrak tebing lalu terguling ke kanan," tutur Meita.Dalam aturan yang ada, kata Meita, kendaraan barang seperti Mobil Pikap dilarang untuk mengangkut orang. Hal itu diatur dalam Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan."Lokasi tujuannya juga di Desa Sidomulyo. Tempat kejadian perkara kecelakaan tunggal ini berjarak cukup dekat dengan lokasi tujuan acara resepsi," jelas Meita.