Hari Listrik Nasional 2023, Koalisi Demokrasi Energi Kritik Pembatasan PLTS Atap
Tanggal 27 Oktober diperingati sebagai Hari Listrik Nasional. Merespons peringatan ini, Koalisi Demokrasi Energi mengkritik pembatasan kapasitas pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Organisasi yang tergabung dalam koalisi tersebut yaitu Greenpeace Indonesia, Enter Nusantara dan 350 Indonesia. Dalam menyambut Hari Listrik Nasional 2023, koalisi melakukan aksi teaterikal memaka...
W
Wahyu AO
27 Oct 2023 • 05:56 WIB
Tanggal 27 Oktober diperingati sebagai Hari Listrik Nasional. Merespons peringatan ini, Koalisi Demokrasi Energi mengkritik pembatasan kapasitas pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.
Organisasi yang tergabung dalam koalisi tersebut yaitu Greenpeace Indonesia, Enter Nusantara dan 350 Indonesia. Dalam menyambut Hari Listrik Nasional 2023, koalisi melakukan aksi teaterikal memakai replika cerobong PLTU dan panel surya di kantor pusat Perusahaan Listrik Negara (PLN) Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2023).
Perlu diketahui, PLTS Atap adalah pembangkit tenaga listrik menggunakan modul fotovoltaik, yang diletakkan di atap, dinding, atau bagian lain dari bangunan milik pelanggan PLN. Koalisi menyoroti merevisi Permen No 26/2021 tentang PLTS Atap.
Rencana revisi tersebut memuat ketentuan kapasitas pemasangan PLTS atap yang semula bisa 100% dari kapasitas terpasang, dipangkas menjadi 10-15%. Hadi Priyanto, Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, menyampaikan revisi itu berpotensi mempersulit masyarakat.
“PLN seharusnya memberikan pilihan sumber listrik bagi masyarakat yang ingin memasang surya atap. Apa yang dilakukan PLN saat ini jelas mempersulit masyarakat yang ingin beralih ke energi terbarukan seperti matahari,” Hadi, dilansir dari rilis resmi Greenpeace Indonesia.
Hadi mengatakan, perlu keseriusan dari pemerintah melalui Kementerian ESDM agar memberi kejelasan regulasi dan insentif. Sehingga, transisi energi bisa berjalan optimal dan harga energi terbarukan menjadi lebih kompetitif.
“Jika PLN terus melayani nafsu oligarki batubara untuk meraup cuan dari sektor energi, masyarakat akan selalu menjadi korban dari kebijakan ini. Sudah saatnya PLN melibatkan masyarakat dalam proses transisi energi sehingga masyarakat bisa berdaulat atas pengelolan energinya sendiri.” ungkap Hadi.
Sementara itu, Reka Maharwati, dari Enter Nusantara, mengatakan selama ini generasi muda selalu diberikan motivasi untuk menjadi agent of change. Akan tetapi, kebijakan pemerintah belum mendengar aspirasi orang muda yang ingin mendorong perubahan ke arah yang lebih baik untuk generasi mendatang.
“Transisi energi yang bersih dan berkeadilan bisa mulai diwujudkan dengan segera membatalkan revisi permen tersebut,” kata Reka.
Ginanjar Aryasuta dari 350 Indonesia, menegaskan PLN sebagai lembaga strategis dalam penyediaan listrik bagi Indonesia. Oleh karena itu, PLN harusnya berada di garis depan dalam mensukseskan rencana transisi energi berkeadilan.
“Kebijakan internal PLN yang membatasi instalasi PLTS atap on grid 10 - 15% dari kapasitas daya terpasang menghambat partisipasi publik dalam transisi energi di Indonesia," terang Ginanjar.
Ginanjar menilai, tindakan pembatasan kapasitas pemasangan PLTS Atap bertentangan dengan Permen ESDM 26/2021. Sebab, pembatasan itu menghambat pencapaian target bauran energi terbarukan.
"Bertentangan dengan poin Pasal 5 dan 6 [Permen ESDM 26/2021]. Di pasal 5 itu bisa 100% daya terpasang, sementara pembatasan tersebut di angka 10-15%. Kalau di Pasal 6 terkait ekspor listrik yang tadinya 100% dikurangi jadi 65%," ujar Ginanjar saat dikonfirmasi Kabar Trenggalek.
Perlu diketahui, Permen ESDM 26/2021 mengatur tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.
Dalam Pasal 5 ayat (1) Permen ESDM 26/2021, disebutkan "Sistem PLTS Atap yang akan dipasang oleh calon Pelanggan PLTS Atap di wilayah usaha Badan Usaha Milik Negara Pemegang IUPTLU, kapasitasnya dibatasi paling tinggi 100% (seratus persen) dari daya tersambung Pelanggan PLTS Atap.
Sedangkan pasal 6 ayat (1) Permen ESDM 26/2021 menyebutkan, "Energi listrik Pelanggan PLTS Atap yang diekspor, dihitung berdasarkan nilai kWh Ekspor yang tercatat pada Meter kWh Ekspor-Impor dikali 100% (seratus persen).
"Kita perlu aksi cepat untuk menangani krisis iklim. Terhambatnya aksi iklim ini selain memberikan ancaman terhadap kerusakan lingkungan juga mengancam masa depan generasi muda," tegas Ginanjar.
Greenpeace melalui rilisnya menilai kemauan pemerintah untuk mengejar target bauran energi terbarukan sebenarnya bisa juga dicapai dengan memberikan akses mandiri energi kepada masyarakat.
Greenpeace memberi perbandingan proyek besar seperti PLTS Terapung Cirata. Kapasitasnya mampu dipenuhi oleh surya atap apabila dipasang pada 200 ribu rumah warga di Jakarta.
"Dengan begitu, capaian target tidak hanya dipenuhi dari pembangkit listrik berskala besar, namun juga dari skala rumah tangga," terang Greenpeace.
Menurut Greenpeace, Indonesia merupakan negara tropis yang memiliki potensi energi surya yang sangat besar. Dari potensi sebesar 3,2 juta MW baru 322 MW yang sudah terpasang, artinya baru 0.01% dari total kapasitas yang ada.
"Dengan potensi sebesar itu, Indonesia sangat mampu untuk beralih menggunakan energi terbarukan sepenuhnya. Sayangnya, potensi ini tidak didukung oleh kebijakan yang mendukung pengembangannya," tandas Greenpeace.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
TAGS
Advertisement
Artikel Terkait
Nasional
09 Aug 2024
Daftar Tarif Listrik PLN Agustus 2024, Lengkap
Nasional
15 Jul 2024
Bangun Kelistrikan Daerah Terpencil, PLN Butuh Rp3 Triliun di Tahun 2025
Nasional
03 Jul 2024
Tarif Listrik PLN Juli 2024 Tidak Mengalami Perubahan
News
14 Jun 2024
Trenggalek Jadi Pemerintah Daerah Pertama di Jawa Timur Pengguna Energi Bersih REC
Nasional
26 Apr 2024
Tarif Listrik PLN Mei 2024 Resmi, Catat Segera
Nasional
12 Apr 2024