Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Genset Kapal Nelayan Trenggalek Dicuri, Polisi Tangkap Tersangka

  • 24 Jun 2025 12:00 WIB
  • Google News

    KBRT - Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus pencurian berulang yang menyasar kapal nelayan di Pelabuhan Nusantara Pantai Prigi, Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo. Tiga nelayan setempat diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dan penadahan barang curian berupa genset kapal.

    Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki menjelaskan, kasus ini mencuat setelah polisi menerima lima laporan kehilangan genset dari kapal nelayan sejak Mei 2025. Barang-barang tersebut dicuri saat kapal bersandar. Kemudian, pada pertengahan Juni, dua laporan tambahan masuk terkait dugaan penadahan.

    “Kami menerima lima laporan terkait tindak pidana pencurian dan dua laporan lainnya berkaitan dengan penadahan. Tersangka utama dalam kasus pencurian ini adalah DM. Sementara dua orang lainnya, KM dan HW, kami tetapkan sebagai penadah karena membeli genset yang diduga kuat berasal dari hasil kejahatan,” ujar AKBP Ridwan Maliki.

    Genset yang hilang berasal dari kapal motor Candra, Fajar Mulia, Rizqullah, Zeken, dan Tegar. Para pemilik kapal menyadari kehilangan ketika hendak beraktivitas dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Watulimo pada 10–11 Juni 2025.

    Polisi lalu mengembangkan penyelidikan hingga menemukan tujuh unit genset berbagai tipe di rumah dua warga, yakni KM (56) dan HW (39), yang diduga mengetahui bahwa barang tersebut hasil curian. KM membeli dua genset dari DM pada Mei, sementara HW membeli empat unit sepanjang Maret 2025, dengan waktu yang tak diingat pasti.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    “Total tujuh unit genset berbagai tipe berhasil diamankan sebagai barang bukti. Selain itu, polisi juga menyita satu buah tangki cadangan dengan stiker Yamaha ET-1, satu sepeda motor Scoopy, potongan rantai besi, satu buah gembok beserta anak kuncinya, dan satu kunci T,” terang Kapolres.

    DM sebagai pelaku pencurian dijerat Pasal 362 jo 65 atau 64 KUHP tentang pencurian berulang, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Sedangkan KM dan HW dijerat Pasal 480, 481, dan 482 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara.

    Kapolres mengimbau warga, khususnya nelayan, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap barang penting di atas kapal. Ia juga menegaskan agar masyarakat tidak tergoda membeli barang murah tanpa kejelasan asal-usul.

    “Penadahan adalah bagian dari kejahatan. Kami tindak tegas semua pihak yang terlibat,” tegas Ridwan.

    Kabar Trenggalek - Peristiwa

    Editor:Lek Zuhri

    ADVERTISEMENT
    BPR Jwalita