Gaji ke-13 dan Tunjangan Pensiun Cair Mulai 2 Juni 2025, Ini Besarannya
KBRT - Pencairan gaji ke-13 dan tunjangan purna bakti bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimulai hari ini, Senin (2/6/2025). PT Taspen (Persero) memastikan proses pencairan dilakukan otomatis tanpa perlu pengajuan ulang, verifikasi data, atau autentikasi tambahan dari penerima.Gaji ke-13 ini diberikan untuk membantu para pensiunan menjelang tahun ajaran baru sekolah. Meski pemerintah belum...
03 Jun 2025 • 13:00 WIB
Ilustrasi penerimaan gaji 13. Pexels.com/Defrino Maasy
KBRT - Pencairan gaji ke-13 dan tunjangan purna bakti bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimulai hari ini, Senin (2/6/2025). PT Taspen (Persero) memastikan proses pencairan dilakukan otomatis tanpa perlu pengajuan ulang, verifikasi data, atau autentikasi tambahan dari penerima.
Gaji ke-13 ini diberikan untuk membantu para pensiunan menjelang tahun ajaran baru sekolah. Meski pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pencairan gaji ke-13 bagi PNS aktif, PPPK, TNI, dan Polri, pencairan bagi pensiunan telah lebih dulu dilakukan.
Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Perhitungannya berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025, yang terdiri atas:
Advertisement
Pensiun pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tambahan penghasilan
Sebagai informasi, besaran pensiun pokok mengalami kenaikan 12 persen sejak 1 Januari 2024, berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut rincian besaran gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 berdasarkan golongan:
Golongan I
IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVE: Rp1.748.096 – Rp4.957.100
Taspen menegaskan tidak ada potongan iuran atau kredit pensiun dari pencairan gaji ke-13, kecuali pajak penghasilan yang dikenakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, pensiunan yang baru mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025 tetap berhak menerima gaji ke-13 yang dicairkan per 2 Juni 2025.
Penerima pensiun yang juga memperoleh pensiun janda atau duda akan menerima dua kali pencairan gaji ke-13. Untuk teknis pencairannya, jadwal disesuaikan dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal). Misalnya, TMT 1 Mei 2025 dibayarkan oleh Taspen, sedangkan TMT 1 Juni 2025 dibayarkan oleh satuan kerja.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
TAGS
Advertisement
Artikel Terkait
Kerja Bakti Hari Lingkungan Hidup, Sampah Masih Ditemukan di Sekitar Pendopo Trenggalek
Gaji ke-13 ASN Trenggalek Segera Cair, Rp 31 Miliar Siap Mengalir ke Kantong 10 Ribu Penerima