Dokumen Wakaf Hilang? ATR/BPN Pastikan Tanah Tetap Bisa Disertipikatkan, Ini Jalurnya
ATR/BPN menegaskan tanah wakaf yang dokumennya hilang tetap bisa disertipikatkan melalui mekanisme isbat wakaf di Pengadilan Agama sesuai ketentuan yang berlaku.
10 Jul 2026 • 18:59 WIB
Cara mengurus dokumen wakaf yang hilang. KBRT/Kementrerian
Ringkasan
- Tanah wakaf tetap bisa disertipikatkan meski dokumen atau alas hak hilang.
- Mekanisme isbat wakaf di Pengadilan Agama menjadi dasar penerbitan sertipikat.
- ATR/BPN mengimbau masyarakat menertibkan administrasi tanah wakaf untuk mencegah sengketa.
TRENGGALEK - Banyak masyarakat mengira tanah wakaf yang dokumen kepemilikannya hilang atau tidak lengkap tidak lagi bisa disertipikatkan. Anggapan itu ternyata tidak sepenuhnya benar.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan masih ada jalur hukum yang dapat ditempuh agar tanah wakaf tetap memperoleh kepastian hukum, yakni melalui mekanisme isbat wakaf di Pengadilan Agama.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan mekanisme tersebut menjadi solusi bagi tanah wakaf yang terkendala administrasi, seperti hilangnya alas hak, tidak adanya Akta Ikrar Wakaf (AIW), atau karena wakif telah meninggal dunia.
Advertisement
"Kalau kondisi wakif atau alas haknya belum ada, menggunakan isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama minta penetapan. Berdasarkan hasil penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Kemudian akta tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertipikat wakaf," ujar Nusron Wahid.
Menurut Nusron, setelah Pengadilan Agama menerbitkan penetapan isbat wakaf, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dapat menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Dokumen itu kemudian menjadi dasar pendaftaran ke Kantor Pertanahan hingga sertipikat wakaf diterbitkan.
Ia menjelaskan mekanisme tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas, mulai dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah melalui PP Nomor 25 Tahun 2018, hingga Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf.
Bagi ATR/BPN, sertipikat bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan perlindungan hukum agar aset wakaf tidak mudah disengketakan atau diklaim pihak lain di masa mendatang.
Karena itu, masyarakat yang menghadapi persoalan administrasi diminta tidak mengurungkan niat untuk mengurus sertipikat tanah wakaf.
"Ada juga pandangan bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan. Padahal kalau ada transaksi harus dicatat. Karena itu administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," kata Nusron.
Ia juga mengajak organisasi keagamaan, nadzir, hingga masyarakat untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf. Langkah itu dinilai penting agar aset-aset keagamaan memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan umat.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
TAGS
Advertisement