Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Dituding Asal Beredel APK, Legislatif Beri Sinyal Laporkan Bawaslu Trenggalek 

Buntut dari beredel Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) oleh Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam), Bawaslu Trenggalek kena semprot Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Karena, Bawaslu Trenggalek saat diundang DPRD Trenggalek, justru tak hadir. Dari data yang diterima Kabar Trenggalek, Sekretaris Dewan (Setwan) melayangkan surat kepada Bawaslu Trenggalek Nomor 005/09/406.007/2024. 

Surat tersebut berkaitan dengan ketentraman dan ketertiban pelaksanaan, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Karena tak hadir dalam undangan, Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto, beri sinyal untuk melaporkan Bawaslu. 

"Karena tidak hadir [dalam undangan] nanti langkah berikutnya kami diskusi bersama pimpinan DPRD, apakah teman Parpol atau Caleg akan melaporkan Bawaslu Trenggalek ke DKPP," terang Mugianto Ketua Komisi II. 

Terangnya, penyelenggaraan Pemilu 2024 harus berjalan sukses. Dia juga menegaskan ada peristiwa dimana Bawaslu Trenggalek overlap dalam penertiban APK.

Menurut Bawaslu Trenggalek ada APK yang melanggar dan didasari Peraturan Bupati (Perbup). Akan tetapi, Mugianto mengklaim kegiatan itu menunjukkan penyelenggara pemilu (Bawaslu) tidak profesional. 

"Kami pengen bawaslu bekerja secara profesional, dasar Bawaslu bekerja itu berdasarkan 7 tahun 2017 dan PKPU 15 tahun 2023, tidak ada regulasi lainnya," detailnya.

Menurutnya, kalau berlandasan Perbup atau Perda tidak punya kewenangan untuk melakukan penertiban. Mugianto menerangkan kewenangan penertiban jika melanggar Perbup maupun Perda, adalah Satpol PP. 

"Bawaslu Trenggalek bekerja tidak profesional, tidak mengerti tupoksi, jelas overlapping. Tentang melepas APK di pasal apapun, tidak ada satu pasal Bawaslu punya kewenangan melepas APK," paparnya.

Di sisi lain, dari surat yang didapatkan Kabar Trenggalek, Bawaslu menerangkan alasan tidak hadir. Dalam surat itu, Bawaslu sedang melakukan kajian awal penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu.

Dalam surat itu juga menambahkan, jika Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek ingin melangsungkan koordinasi, untuk datang di Kantor Bawaslu Trenggalek saja. 

"Bawaslu Kabupaten Trenggalek diwaktu yang sama sedang melaksanakan Rapat Pleno Terhadap Laporan Masyarakat dan penyusunan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran pada Pemilihan Umum Tahun 2024," tulis surat Nomor 001/HM.02.00/K.JI-27/01/2024 yang ditanda tangani Rusman Nuryadin, Ketua Bawaslu Trenggalek. 

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *