Dianggap Ganggu Keindahan Trenggalek, Puluhan Baliho Kena Beredel
Baliho yang bertebaran di Kota Alen-Alen Trenggalek mengganggu keindahan. Dengan demikian, pihak terkait melangsungkan penertiban untuk disingkirkan, Kamis (16/05/2024).Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Trenggalek melangsungkan penertiban di sepanjang jalan Kecamatan Trenggalek. Kemudian, dua Kecamatan di Pogalan sampai dengan Durenan.Kasatpol PP Trenggalek, Habib Solehudin menerangkan, pencopotan baliho tesebut didasari dengan aturan yang melanggar. Aturan tersebut berdasarkan tataran Peraturan Daerah (Perda)."Kami menertibkan ini hasil dari inventarisasi yang melanggar Perda, dan kami patut tegakkan," ujarnya melalui keterangan tertulis.Alasan selain sebagai penegakan Perda tersebut yaitu untuk menjaga keindahan lingkungan. Dari penertiban tersebut, sebanyak 112 reklame yang ditertibkan."Tim Satpol PPK berhasil menertibkan 112 reklame diantaranya 12 Baliho, 60 banner dan 40 Spanduk yang tidak memiliki izin," detailnya.Selain tidak memiliki izin, reklame yang ditertibkan Satpol PP Trenggalek itu juga karena sudah rusak, kemudian salah pemasangan yang tidak sesuai dengan izin."Kami menghimbau kepada masyarakat agar memasang baliho sesuai dengan peraturan, karena setiap pemasangan ada izinnya," tandas Habib.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow