Dianggap Ganggu Keindahan Trenggalek, Puluhan Baliho Kena Beredel
Baliho yang bertebaran di Kota Alen-Alen Trenggalek mengganggu keindahan. Dengan demikian, pihak terkait melangsungkan penertiban untuk disingkirkan, Kamis (16/05/2024). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Trenggalek melangsungkan penertiban di sepanjang jalan Kecamatan Trenggalek. Kemudian, dua Kecamatan di Pogalan sampai dengan Durenan. Kasatpol PP Trenggalek, Habib Solehudin menerangka...
M
Muh. Zamzuri
16 May 2024 • 03:04 WIB
Baliho yang bertebaran di Kota Alen-Alen Trenggalek mengganggu keindahan. Dengan demikian, pihak terkait melangsungkan penertiban untuk disingkirkan, Kamis (16/05/2024).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Trenggalek melangsungkan penertiban di sepanjang jalan Kecamatan Trenggalek. Kemudian, dua Kecamatan di Pogalan sampai dengan Durenan.
Kasatpol PP Trenggalek, Habib Solehudin menerangkan, pencopotan baliho tesebut didasari dengan aturan yang melanggar. Aturan tersebut berdasarkan tataran Peraturan Daerah (Perda).
"Kami menertibkan ini hasil dari inventarisasi yang melanggar Perda, dan kami patut tegakkan," ujarnya melalui keterangan tertulis.
Alasan selain sebagai penegakan Perda tersebut yaitu untuk menjaga keindahan lingkungan. Dari penertiban tersebut, sebanyak 112 reklame yang ditertibkan.
"Tim Satpol PPK berhasil menertibkan 112 reklame diantaranya 12 Baliho, 60 banner dan 40 Spanduk yang tidak memiliki izin," detailnya.
Selain tidak memiliki izin, reklame yang ditertibkan Satpol PP Trenggalek itu juga karena sudah rusak, kemudian salah pemasangan yang tidak sesuai dengan izin.
"Kami menghimbau kepada masyarakat agar memasang baliho sesuai dengan peraturan, karena setiap pemasangan ada izinnya," tandas Habib.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
TAGS
Advertisement
Artikel Terkait
Peristiwa
08 Jun 2026
Kebocoran Gas LPG Picu Kebakaran Dapur Rumah Warga Watulimo, Kerugian Ditaksir Rp40 Juta
Peristiwa
29 May 2026
Kebakaran Trenggalek, Cubungan Genteng Mendadak Bikin Panik: Kerugian Capai Rp7 Juta
Peristiwa
11 Sep 2025