Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Deddy Corbuzier Dapat Pangkat Letkol Tituler, Apa Itu Tituler?

Kabar Trenggalek - Tidak hanya hasil pertandingan perempatfinal dan semifinal Piala Dunia, pekan ini netizen Indonesia juga dihebohkan dengan Youtuber dan presenter Deddy Corbuzier yang mendapatkan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD.Kehebohan bermula saat YouTuber yang dikenal luas dengan podcast-nya tersebut mengunggah foto sedang memakai pakaian dinas harian (PDH) TNI AD dengan pangkat dua melati di pundak di akun Instagram dan twitter-nya.Di dalam unggahan tersebut, tampak pula Menteri Pertahanan (Menhan), Letjen (Purn) Prabowo Subianto yang meresmikan pemberian pangkat itu Prabowo maupun Deddy dalam posisi saling hormat."Penganugerahan Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD. An honor and proud. Oleh Bapak Menhan Prabowo Subianto. Disahkan oleh Panglima TNI Andika Perkasa dan KASAD Dudung Abdurachman. TNI BERSAMA RAKYAT NEGARA KUAT", itulah caption yang diunggahnya di akun Twitter-nya @corbuzierLalu apakah arti Tituler yang ikut tersematkan dalam pangkat yang diterima mantan magician nomor wahid ini? Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan tituler adalah sesuatu yang berkaitan dengan pangkat atau gelar kehormatan yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan sebagai yang tersebut pada gelarnya. Misalnya mayor tituler, berpangkat mayor tetapi tidak menjalankan tugas sebagai mayor dalam kemiliteran.Penjelasan lebih lengkap mengenai pangkat Letkol Tituler tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.Pada peraturan tersebut dalam pasal 5 ayat (2) huruf b mengenai pangkat tituler menyatakan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada Warga Negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua.Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, pangkat yang bersifat tituler tersebut pun dicabut, seperti dilansir bphn.go.id.Aturan yang lebih rinci mengenai pangkat tituler juga dapat kita telusuri dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1959 Tentang Pangkat-Pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan.Dalam Permen ini disebutkan pertimbangan memberikan pangkat tituler karena pangkat-pangkat militer efektif belum mencukupi segala kebutuhan yang timbul berhubungan dengan penyelenggaraan tugas dilingkungan Angkatan Perang. Karena itu perlu diadakan pangkat-pangkat militer yang bersifat khusus di samping pangkat-pangkat militer efektif.Mengutip kumparanNEWS, juru bicara Kemenhan Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan bahwa alasan penganugerahan pangkat Letkol Tituler karena Deddy Corbuzier memiliki kemampuan berkomunikasi di media sosial yang dinilai mampu membantu TNI menyebarkan pesan kebangsaan hingga sosialisasi tugas TNI.Selama menyandang gelar Letkol Tituler, tugas yang diemban Deddy Corbuzier adalah menjadi Duta Komponen Cadangan atau Komcad. Ia bertugas melaksanakan kampanye dan memberikan sosialisasi soal isu-isu pertahanan negara.