Daftar Isi [Show]
Daftar 4 Bansos Tahun 2024
1. Bansos Beras
Presiden Jokowi menegaskan akan meneruskan Program Bantuan Pangan Beras untuk Desember 2023, dan Januari, Februari, serta Maret 2024. Program Bansos Beras ini dinilai efektif meredam gejolak harga beras yang terjadi sebagai dampak bencana El Nino."Untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran akan kita tambah untuk bulan Desember 2023 dan Januari, Februari, Maret 2024," kata Jokowi.Jokowi menyampaikan, penyaluran beras Bantuan Pangan ini menjadi program prioritas pemerintah selain Program Stabilisasi Pasokan dan Harga (SPHP) atau operasi pasar. Hal itu dalam rangka menyikapi perkembangan harga beras saat ini sebagai dampak kekeringan yang terjadi seluruh dunia.2. BLT El Nino
Pemerintah menyalurkan bantuan untuk masyarakat akibat kemarau panjang dampak dari fenomena El Nino pada 2024. Khususnya warga yang terdata di Kementerian Sosial (kemensos) sebagai KPM.Kali ini, PT Pos Indonesia (Persero) dipercaya untuk menyalurkan bantuan bernama Bantuan Langsung Tunai atau BLT El Nino ke 18,8 juta KPM.Presiden Jokowi mengatakan, BLT El Nino merupakan salah satu upaya pemerintah dalam membantu daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga yang diakibatkan oleh kekeringan."Karena panasnya panjang sehingga harga kebutuhan pokok ada yang naik utamanya beras itu ditutup dengan ini," ujar Jokowi.Jokowi juga menekankan agar bantuan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari. Terutama untuk memenuhi kebutuhan gizi."Mau dipakai untuk apa? Yang paling penting untuk gizi anak, gizi keluarga," ucap Jokowi.Jokowi memastikan, penerima manfaat merupakan penerima bantuan pangan cadangan beras pemerintah (CBP). Ia menyampaikan bahwa penyaluran bantuan tersebut akan dilanjutkan oleh pemerintah pada 2024. Tepatnya pada periode Januari, Februari hingga Maret. Dirinya berjanji akan melanjutkan bantuan serupa untuk periode selanjutnya."Nah nanti kalau anggaran APBN itu masih ada, ditambah lagi April, Mei, Juni," tandas Jokowi.3. Program Keluarga Harapan (PKH)
Berikutnya, bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang tetap akan disalurkan pada tahun 2024. PKH juga disediakan bagi anak-anak yang sedang menempuh pendidikan dasar dan menengah.Kemensos menetapkan tujuh kelompok yang memenuhi syarat menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dengan besaran bantuan dan tahapannya, yaitu:Balita usia 0-6 tahun serta ibu hamil dan masa nifas masing-masing mendapat Rp 3 juta per tahun atau Rp 750 ribu setiap tahap.Siswa SD, SMP, dan SMA menerima bantuan sesuai dengan jenjangnya, mulai dari Rp 900 ribu hingga Rp 2 juta per tahun.Lansia berusia 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat mendapat Rp 2.4 juta per tahun atau Rp 600 ribu setiap tahap.Akan tetapi, setiap KPM dibatasi maksimal empat orang yang berhak menerima bantuan PKH dalam satu Kartu Keluarga (KK). Masyarakat perlu mengecek kembali persyaratan yang ditetapkan oleh Kemensos sebelumnya.4. Program Indonesia Pintar Kemendikbudristek
Siswa yang layak menerima Program Indonesia Pintar (PIP) ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mencentang Layak PIP di Dapodik. Penentuan itu berdasarkan pengamatan dan verifikasi terhadap seluruh siswa di Satuan Pendidikan setelah memperhatikan target sasaran yang dimiliki tiap kabupaten/kota.Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan bahwa Program Indonesia Pintar (PIP) akan berlanjut pada 2024. Bahkan, Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti, menyebutkan anggaran PIP di 2024 meningkat dibanding 2023.PIP ditujukan untuk anak-anak jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dengan batasan usia 6 tahun sampai 21 tahun. PIP digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan, kebutuhan anak didik.Alokasi PIP tahun 2024 ditujukan untuk 18,59 juta SD, SMP, SMA/SMK. Adapun bantuan dana PIP untuk siswa jenjang SMA/SMK meningkat dari yang sebelumnya Rp 1 juta menjadi Rp 1,8 juta.“Sehingga total alokasi (PIP) tahun depan sebesar Rp 13,49 triliun,” ujar Suharti.Syarat Penerima PIP Kemdikbudristek:1. Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar dari hasil pemadanan data di Dapodik dengan DTKS Kemensos.2. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin, dengan pertimbangan khusus, di antaranya:- Siswa berstatus yatim dan/atau piatu, termasuk siswa yang berada di panti sosial atau panti asuhan
- Siswa yang baru kembali sekolah akibat putus sekolah
- Siswa yang terdampak bencana alam
- Siswa korban musibah di daerah konflik.
- Siswa berkebutuhan khusus
- Siswa yang orang tua/ walinya sedang berstatus sebagai narapidana
- Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana
- Siapkan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM, rapor, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari sekolah.
- Siswa wajib daftar ke lembaga pendidikan terdekat.
- Sekolah mencatat data siswa calon penerima.
- Sekolah mendaftarkan calon penerima ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Setelah selesai, bagi penerima PIP dapat akses lama resmi pip.kemdikbud.go.id untuk mengeceknya.