Cara Registrasi Nomor HP Terbaru, Kini Harus Scan Wajah

Cara Registrasi Nomor HP Terbaru, Kini Harus Scan Wajah

Cara Registrasi Nomor HP Terbaru, Kini Harus Scan Wajah. Canva/KBRT

KBRT - Mulai tanggal 1 bulan Juli 2026 mendatang, aturan registrasi nomor HP atau SIM Card baru akan diubah. Kini, pemilik kartu dengan nomor baru harus melakukan scan pengenalan wajah untuk mendaftarkan nomor baru mereka.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memastikan aturan akan berlaku pekan depan setelah melakukan serangkaian uji coba sejak awal tahun 2026 yang melibatkan operator seluler dan database di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri.

Regulasi baru ini, telah tertuang pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Advertisement

Untuk tahu cara dan fungsinya, kalian dapat menyimak ulasan dibawah ini yang akan saya bagikan.

Tujuan Pengenalan Wajah

Penerapan regulasi baru tersebut ditujukan untuk yang akan mengaktifkan nomor seluler prabayar terbaru, sedangkan pelanggan yang sudah memiliki nomor lama bisa melakukannya secara sukarela.

Jika pengguna yang akan mendaftar memiliki umur di bawah 17 tahun atau belum memiliki identitas pribadi, maka dapat diwakilkan melalui data orang tua atau wali.

Kebijakan terbaru Komdigi ini akan menggantikan sistem pendaftaran nomor HP baru, yang sebelumnya menggunakan data nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK).

Registrasi SIM card ini bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu datang langsung ke gerai operator seluler dan dipandu petugas, atau melakukan registrasi mandiri melalui aplikasi atau situs web resmi operator.

Cara Daftar Nomor HP Baru

Untuk cara mendaftarnya, kalian bisa mengikuti langkah-langkah dibawah ini:

  1. Masukkan data nomor induk kependudukan (NIK)
  2. Validasi data kependudukan ketika sistem mencocokkan NIK dengan database di Dukcapil
  3. Verifikasi biometrik (face recognition) atau pemindaian wajah pengguna
  4. Konfirmasi dan aktivasi nomor HP

Standar Keamanan yang Digunakan

Registrasi biometrik ini, diklaim telah menerapkan sejumlah standar keamanan internasional untuk menjaga kerahasiaan data pengguna. Sistem yang digunakan, antara lain:

  • Standar keamanan informasi ISO 27001.
  • Teknologi liveness detection sesuai standar ISO/IEC 30107-3.
  • Koneksi khusus yang aman antara operator seluler dan dukcapil.
  • Dua lapis sistem firewall.
  • Teknologi end-to-end encryption (E2EE).
  • Pembatasan akses berbasis peran (role-based access control).

Meskipun aturan registrasinya berubah, pemerintah masih menerapkan pembatasan maksimal tiga nomor seluler untuk setiap operator bagi satu identitas pelanggan. Hal tersebut, membuat masyarakat bisa memiliki total sembilan nomor telepon seluler, sesuai dengan jumlah operator yang eksis.

Perubahan registrasi ini, bertujuan untuk mengatasi nomor HP aktif dari sumber data ilegal, sehingga kasus penyalahgunaan nomor seluler sampai penipuan online bisa ditekan secara signifikan. Pemerintah, cukup yakin bahwa aturan terbaru data biometrik ini akan menutup celah yang selalu dimanfaatkan oleh penipu.

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait