Hari Raya Idul Adha diperingati pada Rabu (28/06/2023), oleh beberapa umat Islam, khususnya Muhammadiyah. Sedangkan umat Nahdlatul Ulama (NU) akan melangsungkan Idul Adha pada Kamis (29/06/2023).
Hari Raya Idul Adha juga disebut sebagai Hari Raya Kurban. Sebab, ada tradisi menyembelih hewan kurban seperti sapi ataupun kambing. Oleh karena itu, artikel ini membahas cara menghitung daging kurban Idul Adha 2023.
Mengetahui cara menghitung daging kurban begitu penting. Sebab, umat Islam dianjurkan membagikan daging kurban kepada orang-orang yang membutuhkan (mustahik), seperti fakir dan miskin, orang yang berkurban (shohibul), teman, kerabat, serta tetangga sekitar.
Daftar Isi [Show]
Daftar Isi
Cara Menghitung Daging Kurban Idul Adha 2023
- Berat sapi misal: 350 kg.
- Maka, berat karkasnya adalah 50% dari berat hidupnya. Jadi berat karkasnya = 175 kg.
- Sedangkan berat daging adalah 70% dari berat karkas. Dengan demikian, berat dagingnya = 122,5 kg atau 35% dari berat hidup.
- Sedangkan untuk berat jeroan adalah 10% dari berat karkas. Jadi sekitar = 17,5 kg atau 5% dari berat hidup.
- Berat kaki sebanyak 4 kaki rata-rata dagingnya 4,5 kg.
- Berat kepala 4% dari Berat Hidup= 14.5 kg per ekor.
- Berat ekor = 0,7% dari Berat Hidup = 2,45 kg.
- Jika dijumlahkan dari satu ekor sapi seberat 350 kg, akan didapat total daging plus jeroan sejumlah 161,45 kg.
Catatan dalam Menghitung Daging Kurban
- Jika ingin mengetahui perkiraannya, harus tahu berat sapi terlebih dahulu.
- Pengetahuan cara menghitung daging kurban sangat penting bagi panitia. Sehingga panitia kurban bisa memprediksi daging yang akan didistribusikan sesuai jumlah mustahik.
- Cara menghitung daging kurban hanya memudahkan panitia, terlepas dari daging yang tercecer maupun yang masih melekat pada tulang.
Menurut Al-Buhuti, seorang ulama madzhab Hambali, jumlah daging kurban yang layak dibagikan kepada mustahik yaitu 1 kg. Jumlah 1 kg daging kurban sudah masuk dalam hitungan sedekah. Sehingga, jumlah daging kurban yang dibagikan kepada para mustahik harus bisa dipenuhi.
Pembagian daging kurban kepada para mustahik perlu segera dilakukan. hal ini berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 37 tahun 2019 tentang “Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban dalam Bentuk Olahan”. Salah satu fatwa itu menyebutkan, daging hewan kurban disunnahkan untuk didistribusikan segera (ala al-faur) setelah disembelih.
Apakah panitia boleh mendapatkan daging kurban? Jawabannya, panitia lebih tepat dianggap sebagai wakil dari shohibul kurban. Sehingga, jika panitia kurban itu sebagai wakil, sah-sah saja bagi mereka untuk memakan dari hasil kurban.
Terima kasih sudah membaca artikel di Kabar Trenggalek. Semoga ulasan tentang 'Cara Menghitung Daging Kurban Idul Adha 2023' ini bisa bermanfaat untuk Anda semua.