Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Cara Daftar NPWP Online Cukup Dari Rumah, Bisa Pakai Handphone

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib bagi orang yang berpenghasilan maupun memiliki usaha. Kriteria wajib pajak adalah yang memenuhi syarat.

Wajib pajak tak hanya untuk masyarakat Indonesia saja. Namun, masyarakat asing yang tinggal di Indonesia juga wajib membayar pajak.

Terlebih kini pendaftaran maupun pembuatan NPWP lebih mudah karena dapat diakses secara online melalui browser handphone android maupun IOS.

Jadi, masyarakat tidak perlu lagi mengunjungi kantor pajak atau bahkan mengantri terlalu panjang.

Umumnya berkas yang perlu disiapkan hanyalah kartu tanda diri. Adapun bagi penduduk berkewarganegaraan Indonesia cukup siapkan fotokopi e-KTP dan surat pernyataan di atas materai dari Wajib Pajak, bagi yang menjalankan usaha atau pekerja bebas.

Sedangkan untuk warga negara asing, perlu siapkan fotokopi fotokopi paspor, Kartu Tanda Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Tanda Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Namun, bagi mereka yang menjalankan usaha perlu menyertakan surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pemerintah daerah, seperti lurah atau kepala desa.

Adapun wanita yang sudah menikah, tetapi sepakat untuk membayar pajak secara mandiri karena perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, maka perlu menyiapkan berkas seperti fotokopi kartu NPWP suami, fotokopi kartu keluarga, dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

Bagi yang ingin mengurusnya, berikut cara mendaftar NPWP secara online:

  1. Klik laman www.ereg.pajak.go.id
  2. Pada halaman utama akan muncul kolom email dan password untuk log in. Namun karena belum mempunyai akun, maka scroll ke bawah hingga menemukan link ‘daftar’. Kemudian klik.
  3. Masukkan alamat email. Pastikan email yang digunakan yang masih aktif dan sering digunakan. Jika sudah, isi juga kolom captcha sesuai dengan gambar di atasnya.
  4. Kemudian klik tombol daftar yang terletak di bagian kanan bawah.
  5. Jika sudah, cek email masuk. Buka pesan dan ikuti petunjuknya.
  6. Jika sudah terverifikasi, maka buka kembali laman ereg.pajak.go.id dan login ke sistem e-Regristration. Dengan memasukkan email serta password yang sebelumnya telah dimasukkan.
  7. Setelah itu, mulai dengan mengisi data diri secara lengkap dan benar.
  8. Jika sudah, isi semua tahapan pengisian dengan teliti. Setelah dirasa sudah lengkap dan benar, klik tombol daftar.
  9. Kemudian jika muncul notifikasi status pendaftaran di dashboard situs e-Regristration pajak, klik tombol kirim token, lalu isi Captcha, dan klik submit.
  10. Konfirmasi akan dikirim melalui email. Jangan lupa, klik menu token untuk mendapatkan kode khusus sebagai syarat pengajuan.
  11. Cek email masuk untuk melihat token. Jika permohonan pendaftaran disetujui, mak kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat yang terdaftar melalui kantor pos.