Cancel GoCar Bisa Kena Denda? Simak Aturan dan Dendanya Disini
01 Jul 2026 • 09:00 WIB
Cancel GoCar Bisa Kena Denda? Simak Aturan dan Dendanya Disini. Gojek/KBRT
KBRT - Bulan Februari 2026, menjadi tanggal perdana layanan pesan antar GoJek untuk memberlakukan kebijakan terbaru mereka. Kebijakan tersebut, berhubungan dengan pembatalan layanan transportasi GoCar.
Dalam regulasi baru ini, setiap pelanggan yang membatalkan perjalanan tertentu kini akan dikenakan biaya pembatalan sebesar Rp 3.000. Kebijakan ini diambil untuk memberikan kompensasi yang adil, kepada mitra driver atas waktu dan tenaga yang telah mereka keluarkan.
Untuk saat ini, kebijakan tersebut masih berlaku secara bertahap dan masih akan ditinjau kembali oleh pihak GoJek. Buat kalian yang ingin tahu detail tentang regulasinya, kalian bisa menyimak ulasan di bawah ini.
Advertisement
Kota yang Sudah Menjalankan Aturan baru
Kebijakan ini tidak berlaku serentak di seluruh Indonesia, melainkan diterapkan secara bertahap di kota-kota besar, yang meliputi Bali, Surabaya, Yogyakarta, Medan, Bandung, Malang, dan Makassar sejak 3 Februari 2026. Skema ini terus dievaluasi sebelum diperluas ke kota lainnya.
Selain itu, biaya pembatalan tidak berlaku untuk layanan GoCar Instant dan GoCar Rental, namun hanya untuk perjalanan reguler. Namun tidak menutup kemungkinan, bahwa layanan lainnya juga akan memberlakukan aturan yang sama.
Kapan Biaya Pembatalan Dikenakan?
Gojek memiliki algoritma khusus untuk menentukan kapan biaya pembatalan sah. Biaya Rp 3.000 akan dibebankan jika ada beberapa kondisi terjadi, yang meliputi sebagai berikut:
- Pembatalan dilakukan saat driver sudah tiba di titik penjemputan.
- Driver telah menempuh jarak lebih dari 1 km menuju lokasi.
- Driver sudah bergerak lebih dari 7 menit sejak pesanan diterima.
- Driver menunggu di titik jemput selama 10 menit atau lebih.
Seluruh biaya pembatalan 100% disalurkan kepada mitra driver, sebagai kompensasi atas waktu tunggu dan biaya operasional.
Kriteria Bebas Biaya Pembatalan
Gojek juga tetap akan melindungi pelanggan mereka dengan memberikan pengecualian jika pembatalan terjadi karena faktor di luar kendali. Berikut, adalah beberapa contoh yang membuat pelanggan terhindar dari biaya denda:
- Driver membatalkan perjalanan di luar ketentuan yang berlaku.
- Driver tiba di lokasi yang salah.
- Pembatalan terjadi di luar parameter yang ditetapkan sistem.
- Jika pelanggan merasa dikenakan biaya tidak semestinya, tersedia fitur pengaduan di aplikasi Gojek untuk peninjauan lebih lanjut.
Mekanisme Pembayaran dan Waiver
Biaya pembatalan dibayarkan secara cashless melalui GoPay, kartu debit/kredit, atau dompet digital. Untuk pembayaran tunai, biaya akan dicatat dan harus dilunasi sebelum pemesanan berikutnya.
Yang menarik dari regulasi ini, adalah pembatalan pertama akan diberikan waiver, sehingga biaya Rp 3.000 baru dibebankan pada pembatalan berikutnya. Cara ini, mungkin saja untuk memberikan informasi kepada pelanggan yang belum tahu akan regulasi baru tersebut.
Dengan adanya parameter yang jelas, sistem pembebasan biaya pada pembatalan pertama, serta mekanisme pengaduan melalui aplikasi, pihak GoJek mengharapkan kebijakan ini dapat berjalan secara adil.
Jadi, sebaiknya kalian lebih teliti dalam menentukan titik penjemputan dan memastikan kesiapan sebelum memesan layanan, demi menghindari biaya tambahan yang tidak diinginkan.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
TAGS
Advertisement