Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek yang tak menghadiri rapat tanpa alasan jelas selama enam kali berturut-turut akan mendapatkan sanksi. Aturan kehadiran itu berlaku pada semua rapat, baik Komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, dan Paripurna.
“Bagi mereka yang memang memiliki alasan yang kuat, seperti sakit atau urusan mendesak di luar kota, itu bisa dikecualikan,” terang Muhrarom Sekretaris DPRD Trenggalek, Selasa (31/12/2024).
Muhtarom mengaku saat ini ada anggota DPRD Trenggalek yang tidak hadir dalam beberapa rapat. Namun, sebagian besar ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh alasan-alasan yang bisa dibenarkan, seperti kondisi kesehatan.
“Semoga semua anggota DPRD bisa konsisten dan bertanggung jawab dalam menjalankan amanah yang telah diberikan oleh masyarakat,” tandasnya.
Menurut Muhtarom, jika ada anggota DPRD yang absen tanpa keterangan dalam enam kali rapat beruntun, Badan Kehormatan (BK) akan segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.
“BK akan memeriksa alasan ketidakhadiran mereka. Jika terbukti melanggar tata tertib atau kode etik, BK berwenang untuk menjatuhkan sanksi sesuai aturan,” ujarnya.
Kabar Trenggalek - Politik
Editor:Danu S