BKD Trenggalek Tegaskan Kontrak PPPK Aman, Ini Tiga Syarat Perpanjangannya
Pemkab Trenggalek memastikan perpanjangan kontrak PPPK tetap berjalan sesuai regulasi. BKD menjelaskan tiga syarat utama yang menjadi dasar perpanjangan.
13 Jan 2026 • 16:00 WIB
BKPSDM Pastikan semua PPK di Trenggalek lolos. KBRT/Zamz
Ringkasan
- Pemkab Trenggalek memastikan perpanjangan PPPK tetap sesuai regulasi
- Tiga syarat utama: kebutuhan formasi, anggaran, dan kinerja
- Sebanyak 95 guru PPPK formasi 2021 telah diperpanjang kontraknya
KBRT - Pemerintah Kabupaten Trenggalek memastikan proses perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah tersebut masih berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kepastian ini disampaikan untuk merespons munculnya isu tidak diperpanjangnya kontrak PPPK di sejumlah daerah lain.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Kinerja BKPSDM Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu, menyatakan bahwa pemerintah daerah tetap berpegang pada regulasi nasional dalam menentukan perpanjangan kontrak PPPK.
Indrayana menjelaskan, terdapat tiga syarat utama yang menjadi dasar perpanjangan kontrak PPPK di Kabupaten Trenggalek. Pertama, ketersediaan dan kebutuhan formasi jabatan. Kedua, kondisi anggaran daerah yang masih mencukupi. Ketiga, hasil evaluasi kinerja dan kedisiplinan PPPK yang bersangkutan.
Advertisement
“Selama tiga unsur tersebut terpenuhi, maka PPPK dapat diperpanjang. Untuk Trenggalek, kami mengikuti regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Pada proses perpanjangan kontrak terakhir, BKD Trenggalek mencatat sebanyak 95 guru PPPK telah memperoleh perpanjangan kontrak. Seluruhnya merupakan PPPK formasi tahun 2021.
Dengan capaian tersebut, Indrayana menegaskan bahwa kondisi PPPK di Trenggalek secara umum masih dalam keadaan aman dan tidak terdapat pengurangan jumlah akibat evaluasi kinerja.
“Tidak ada kebijakan pemutusan kontrak massal. Kondisi PPPK di Trenggalek masih normal,” katanya.
Ia menambahkan, setiap perpanjangan kontrak tetap melalui mekanisme evaluasi. Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terlebih dahulu menyampaikan penilaian kinerja masing-masing PPPK kepada BKD. Selanjutnya, BKD melakukan pengecekan ulang terhadap kebutuhan formasi serta kemampuan anggaran daerah.
Apabila seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi, kontrak PPPK dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
Untuk masa kontrak, Indrayana menyebutkan bahwa perpanjangan PPPK di Trenggalek mengikuti kebijakan kepala daerah, yakni berlaku selama tiga tahun.
Sementara terkait isu pengalihan status PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), BKD Trenggalek menyatakan hingga kini belum menerima informasi resmi maupun regulasi dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, pemerintah daerah masih menunggu kebijakan lanjutan.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
TAGS
Advertisement
Artikel Terkait
ASN Haji di Trenggalek Tetap Terima Gaji, Tapi Tambahan Penghasilan Pegawai Nonaktif Selama Cuti
ASN Trenggalek Kini Bisa “Pilih Jalan Karier” Sendiri, BKPSDM Ubah Pola Lama Birokrasi