Berapa Tarif Baru Biaya Balik Nama Kendaraan 2026?

Berapa Tarif Baru Biaya Balik Nama Kendaraan 2026?

Berapa Tarif Baru Biaya Balik Nama Kendaraan 2026?. Canva/KBRT

KBRT - Untuk melakukan balik nama kendaraan, kalian harus mengeluarkan sedikit biaya untuk melakukan urusan administratif. Dan pada bulan Juli 2026 ini, biaya tersebut mengalami perubahan akibat regulasi baru yang menghapus bea ganti nama.

Pada dasarnya, balik nama kendaraan berbeda-beda tergantung jenis kendaraanya. Hal ini, disebabkan oleh tarif PKB yang berbeda pada tiap jenis kendaraan. Pada regulasi terbaru tahun 2026, biaya balik kendaraan diperingan oleh pemerintah dengan penghapusan bea balik nama.

Namun, hal ini tak membuat kalian bebas seratus persen dari pembayaran, karena kalian harus membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB yang baru.

Advertisement

Selain biaya PNBP, kalian juga harus mengeluarkan biaya mutasi, jika kendaraan kalian pindah daerah. Dan jangan lupa juga, ada yang namanya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang juga harus rutin dibayar tiap tahunnya.

Untuk detail biaya balik nama terbaru, kalian bisa simak ulasan dibawah ini:

Kebijakan Penghapusan Bea Balik Nama

Kebijakan yang menghapus bea balik nama kendaraan bekas ini berlaku di seluruh provinsi yang ada di Indonesia. Pasalnya, kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena balik nama adalah kendaraan baru, sedangkan kendaraan bekas tak lagi kena biaya.

Biaya Balik Nama Kendaraan 2026

Untuk biaya yang harus dibayar pertama, ada yang namanya PKB dan Opsen PKB. PKB dan opsen tergantung dari nilai jual kendaraannya, dimana masing-masing punya nilai jual berbeda yang mempengaruhi Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB). 

Untuk memastikan biaya pembayaran ini, kalian bisa melihatnya pada lembar STNK. Hal tersebut, karena jika sebelumnya ada keterlambatan pembayaran pajak, maka kalian akan dikenakan denda PKB, yang akan menambah biaya pembayaran.

Selanjutnya, kalian juga harus melakukan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Untuk mobil, biasanya dikenakan tarif Rp 143.000 sementara motor Rp 35.000.

Setelah melakukan pembayaran SWDKLLJ, ada biaya penerbitan STNK, Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih dan motor Rp 100.000. Selain STNK, ada pula biaya penerbitan plat nomor alias TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih dan Rp 60.000 untuk motor.

Dan yang terakhir, ada biaya penerbitan BPKB dengan tarif Rp 375.000 untuk mobil dan roda dua tarifnya Rp 225.000, serta biaya mutasi bila mobil terdaftar di wilayah berbeda. Biaya penerbitan surat mutasi ke luar daerah Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih dan Rp 150.000 untuk motor.

Jika ditotol-total, kalian setidaknya harus merogoh kocek sebesar Rp 1.068.000 untuk balik nama mobil, dan Rp 570.000 untuk balik nama sepeda motor. Angka ini, masih bisa berubah sesuai kebijakan daerah masing-masing.

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait