Aturan Terbaru Menteri Dalam Negeri Pengganti PPKM Level 3 Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022
Kabar Trenggalek - Menteri Dalam Negeri menerbitkan aturan barunya untuk menggantikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakar (PPKM) Level 3 saat Natal dan Tahun Baru. Dilansir dari lembaran Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66, Jumat (10/12/2021), aturan ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Kemudian, pada saat Inmendagri yang baru ini ber...
W
Wahyu AO
27 Jan 2022 • 10:34 WIB
Kabar Trenggalek - Menteri Dalam Negeri menerbitkan aturan barunya untuk menggantikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakar (PPKM) Level 3 saat Natal dan Tahun Baru.
Dilansir dari lembaran Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66, Jumat (10/12/2021), aturan ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Kemudian, pada saat Inmendagri yang baru ini berlaku, Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Rincian aturan Inmendagri Nomor 66 adalah sebagai berikut:
Kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota agar melakukan:
Pertama, selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022:
A. Mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan
Baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama dimulai pada tanggal 20 Desember 2021.
B. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat
Dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas.
C. Melakukan:
- Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing, untuk dosis pertama mencapai target 70 persen dan dosis kedua mencapai target 48,57 persen dari total sasaran, terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir bulan Desember 2021.
- Memulai vaksinasi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun dengan ketentuan, telah mencapai target minimal 70 persen dosis pertama total sasaran dan target minimal 60 persen dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021.
- Tempat perbelanjaan.
- Tempat wisata lokal.
- Temasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dilakukan tanpa penonton.
- Yang bukan perayaan natal dan tahun baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 (lima puluh) orang.
- Mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.
- Mncegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Libur Nataru.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
TAGS
Advertisement