KBRT - Menjelang hari raya Idul Adha, umat Muslim di seluruh dunia bersiap untuk melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Namun, agar ibadah tersebut sah dan diterima, terdapat kriteria tertentu yang wajib diperhatikan.
Buat kalian yang baru pertama kali ingin melakukan kurban, kali ini kami telah merangkum, apa saja syarat-syarat hewan kurban yang harus dipenuhi agar kalian tidak salah dalam memilih hewan ternak yang akan dikurbankan.
Menurut panduan resmi yang diterbitkan oleh Humas BAZNAS melalui laman resminya, ibadah kurban harus mengikuti aturan syariat yang meliputi jenis, usia, hingga kondisi fisik hewan tersebut. Berikut adalah rangkumannya:
Daftar Isi [Show]
Jenis Hewan Ternak yang Sah
Para ulama bersepakat bahwa hewan yang boleh dikurbankan hanyalah dari golongan hewan ternak tertentu atau bahimatul an'am. Berdasarkan petunjuk Al-Qur'an dan hadits, jenis hewan tersebut meliputi:
- Unta.
- Sapi.
- Kambing.
- Domba.
Penyembelihan hewan di luar daftar tersebut dianggap tidak sah sebagai ibadah kurban.
Batas Usia Minimal Hewan
Usia menjadi faktor penting untuk memastikan bahwa hewan kurban sudah cukup dewasa dan layak konsumsi. Batas usia minimal yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
- Unta: Minimal berusia 5 tahun dan telah memasuki tahun ke-6.
- Sapi: Minimal berusia 2 tahun dan telah memasuki tahun ke-3.
- Kambing: Minimal berusia 1 tahun dan telah memasuki tahun ke-2.
- Domba: Minimal berusia 6 bulan dan telah memasuki bulan ke-7.
Kondisi Fisik dan Kesehatan
Hewan kurban harus dalam keadaan terbaik, sehat, dan tidak memiliki cacat fisik. Terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan hewan menjadi tidak sah untuk dikurbankan, antara lain:
- Hewan yang mengalami kebutaan, baik salah satu mata maupun keduanya.
- Hewan yang sedang sakit dengan gejala yang tampak sangat jelas.
- Hewan yang pincang atau mengalami gangguan jalan secara tidak normal.
- Hewan yang kondisinya sangat kurus hingga tidak memiliki lemak atau daging yang memadai.
Status Kepemilikan yang Jelas
Hewan kurban wajib dimiliki secara sah oleh orang yang berkurban atau telah mendapatkan izin dari pemilik aslinya. Ibadah kurban tidak akan sah jika hewan yang digunakan merupakan hasil curian, rampasan, atau diperoleh dengan cara yang tidak jujur.
Waktu Penyembelihan yang Tepat
Ibadah kurban memiliki batas waktu pengerjaan yang ketat. Penyembelihan harus dilakukan setelah pelaksanaan shalat Idul Adha hingga berakhirnya hari Tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Penyembelihan yang dilakukan di luar waktu tersebut hanya akan dianggap sebagai sembelihan biasa dan bukan ibadah kurban.
Kabar Trenggalek - Edukasi
Editor: Zamz



















