Kabar Trenggalek - Waspada Doxing! Hati-hati mengunggah dokumen dan data pribadi di internet dan media sosial (medsos). Bisa jadi sejumlah data personal anda akan digunakan oleh orang lain untuk menyerang diri anda. Kini marak perundungan melalui pencurian dokumen pribadi dengan niat untuk menyerang dan mempermalukan seseorang.Untuk itu para pengguna media daring perlu waspada dalam mempublikasikan dokumen yang sifatnya personal. Sejumlah kasus penyalahgunaan dokumen pribadi dialami beberapa pihak, termasuk menimpa politisi, wartawan, selebritis, kelompok kritis, dan masyarakat biasa.Tindakan pencurian dan manipulasi data ini semakin dimudahkan oleh melimpahnya data yang tersedia secara online. Situasi ini diperburuk oleh sikap kekurang hati-hatian masyarakat yang sering mengunggah dokumen pribadinya Melalui internet dan medsos.Banyak orang mengumbar sesuatu yang sesungguhnya privasi dan menjadi konsumsi publik. Dorongan untuk selalu eksis dan narsis dari netizen dan pengguna medsos semakin memudahkan orang melakukan pencurian dokumen.Baru-baru ini,
HackerBjorka telah menyebarkan data pribadi yang diduga milik Erick Thohir, Puan Maharani, Johnny G. Plate dan Denny Siregar. Ia membagikan tangkapan layar melalui channel telegram.Menyoal gonjang-ganjing di jagad maya ini, Ismail Fahmi, Founder Drone Emprit juga turut bersuara melalui akun twitternya. Ia memperingatkan netizen yang turut bersuka cita atas tersebarnya data tersebut, lantas turut membagikan kepada orang lain melalui media sosial atau alat transmisi lainnya."
Hati-hati buat netizen yg seneng karena dapat spill data dari Bjorka. Kalau ikut ngeshare data lengkap, bisa masuk kategori doxing, transmisi data pribadi. Penyebaran data spt ini bisa kena UU ITE. Bjorka mungkin aman, tapi anda mudah ditemukan." Ungkapnya di Twitter.
Doxing adalah?
Sugeng Winarno, Sugeng Winarno Pegiat Literasi Media, Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) pernah mempublikasikan karya tulisnya di situs
http://research-report.umm.ac.id/. Melalui laman tersebut ia membahas tentang Waspada
Doxing. Berikut penjelasannya.Fenomena
Doxing Menurut PW Singer dan Allan Friedman (2014),
doxing adalah tindakan mengungkapkan dokumen pribadi di depan umum yang merupakan bagian dari aksi protes, lelucon, atau tindakan main hakim sendiri.
Doxing biasanya dilakukan dengan niat mempermalukan orang lain dengan cara mengumpulkan beragam informasi pribadi tentang orang tersebut kemudian menggunakan informasi tersebut sebagai amunisi untuk melancarkan serangan jahatnya.
Doxing merupakan tindakan yang tak hanya didasari oleh unsur kebencian, penghinaan, dan niat mempermalukan orang saja. Dalam kasus tertentu,
doxing bisa dilakukan sebagai bentuk kritik atau protes. Bahkan kalau materi yang dinilai sebagai penghinaan itu berupa lelucon, maka bisa jadi ada kritik yang disampaikan lewat gaya eufemisme lewat lelucon tersebut.
Doxing juga biasa dilakukan untuk membungkam seseorang agar tak kritis lagi. Korban yang bisa menjadi sasaran
doxing ini tak hanya pejabat publik semata. Para figur publik seperti artis dan selebritis juga tak lepas jadi target praktik doxing ini.Kelompok rentan seperti jurnalis, aktivis, dan kelompok minoritas juga bisa jadi sasaran doxing. Bahkan masyarakat kebanyakan juga bisa menjadi sasaran empuk orang yang melakukan pencurian data pribadi untuk tujuan penghinaan, protes, kritik, dan main hakim sendiri.Semua orang dengan gampang bisa melakukan
doxing. Tanpa punya keterampilan khusus orang bisa berselancar ke akun-akun pribadi orang lain dan melakukan copy paste terhadap semua data yang dikehendaki. Kondisi ini juga semakin dipermudah oleh sifat data di internet yang terbuka dan berlimpah. Wujud datanya juga beraneka rupa, seperti foto, video, nomor kontak, hingga informasi pribadi dan rahasia juga gampang ditemukan di internet.Kemudahan mendapatkan data pribadi juga disebabkan oleh ketidak hati-hatian pengguna internet yang suka mengunggah informasi pribadinya. Tak jarang kejahatan penipuan dunia maya berawal dari data-data personal yang diumbar oleh pemiliknya di akun medsosnya. Akhirnya informasi yang sifatnya personal tersebut justru menjadi bahan orang lain dalam melakukan aksi kejahatan.Bagi pejabat publik dan para pesohor, data personal bisa jadi bukan dirinya yang mengunggah. Namun bisa jadi karena pemberitaan media massa maka sejumlah gambar, video, atau materi tentang sosok tertentu bisa tersedia di dunia maya.Tak rumit untuk menemukan sejumlah foto, video, pemberitaan, dan aneka informasi tentang sang pesohor di internet. Orang cukup mengetikkan kata kunci (keyword) tertentu maka beragam data pribadi seseorang akan muncul.Di Indonesia
doxing dilarang dan diatur dalam Undang-Undang. Pasal 26 UU ITE menyebutkan bahwa informasi pribadi seseorang, tidak boleh digunakan (dan disebarluaskan) tanpa seijin pemilik informasi pribadi tersebut.Perilaku mencuri dan penyebarluasan data pribadi juga merupakan pelanggaran atas hak privasi seseorang. Melanggar jaminan perlindungan hak pribadi dan jaminan kebebasan hak berpendapat warga negara yang dijamin Pasal Pasal 28E ayat (2) dan (3) serta Pasal 28G ayat (1) Undang-undang Dasar 1945. Penyebaran identitas seseorang oleh media juga tak dibenarkan dalam ketentuan kode etik jurnalistik pasal 2 tentang profesionalitas dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Baca Juga: