KBRT - Belakangan ini, internet sedang diramaikan dengan sebuah perdebatan terkait bencana. Seperti yang kita tahu, saat ini saudara kita yang berada di Sumatera sedang mengalami sebuah musibah. Dalam perdebatan tersebut, muncullah sebuah pernyataan yang mengatakan bahwa bencana ini seharusnya menjadi sebuah bencana nasional. Lantas apa sih makna bencana nasional?
Sebuah status bencana alam, merupakan suatu hal penting yang harus diketahui oleh masyarakat. Hal ini, berfungsi sebagai alat bagi kita untuk meningkatkan kewaspadaan dari masyarakat.
Meskipun memiliki dampak yang sudah dapat dikategorikan sebagai bencana nasional, bencana Sumatera dan Aceh, masih belum ditetapkan sebagai bencana nasional oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Hal tersebut, menimbulkan sebuah perdebatan besar di laman media sosial masyarakat. Lantas, apa sih makna sebenarnya dari bencana nasional? Berikut adalah sedikit penjelasan dari kalimat tersebut.
Jika kita mengutip informasi dari dokumen resmi BNPB yang berjudul “Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana”, bencana nasional, memiliki artian sebagai salah satu tingkatan dalam status keadaan darurat.
Menurut penjelasan umum sendiri, terdapat tiga tingkatan status keadaan darurat bencana:
Bencana Kabupaten
ADVERTISEMENTBencana Provinsi
Bencana Nasional
Lantas, Apa Sih yang Membuat Bencana Dapat Ditetapkan Sebagai Bencana Nasional?
Sebuah bencana, dapat diklasifikasikan sebagai bencana nasional, ketika Pemerintah Provinsi daerah tersebut dinilai tidak mampu memenuhi beberapa syarat. Syarat tersebut ialah:
Memobilisasi sumber daya manusia untuk upaya penanganan darurat bencana.
Mengaktivasi sistem komando penanganan darurat bencana.
Melaksanakan penanganan awal darurat bencana seperti penyelamatan, evakuasi penduduk terancam, serta pemenuhan kebutuhan dasar para korban.
Pemerintah provinsi yang dinilai tidak mampu, harus dapat dipastikan melalui beberapa metode. Berikut, adalah beberapa metode untuk mengetahui bahwa sebuah pemerintahan provinsi tidak mampu menangani sebuah bencana. Berikut adalah rinciannya:
Pernyataan resmi Gubernur wilayah terdampak yang menjelaskan bahwa provinsi tidak mampu melaksanakan penanganan darurat bencana secara penuh.
Pernyataan Gubernur tersebut harus diperkuat laporan hasil pengkajian cepat yang dilakukan oleh BNPB dan kementerian/lembaga terkait. Jika hasil kajian menunjukkan benar adanya ketidakmampuan daerah dalam mengelola penanganan darurat bencana, maka kewenangan dan tanggung jawab penanganan dapat beralih kepada Pemerintah Pusat.
Kabar Trenggalek - Edukasi
Editor: Zamz















