Amburadul Penataan Kios Bunga Trenggalek, Bertahan Tak Sesuai Regulasi
Keberadaan kios bunga di Trenggalek terindikasi tidak sesuai regulasi selama tahunan. Hal itu sebenarnya terdeteksi oleh Dinas Komidag pada tahun 2023 lalu, Senin (08/07/2024).Pantauan Kabar Trenggalek, keberadaan kios bunga tersebut berada di Jalan Brigjen Sutran. Namun dalam jejeran kios bunga tersebut juga sedikit perubahan ali fungsi menjadi cafe.Kepala Diskomidag Trenggalek, Saniran menerangkan bahwa keberadaan penjual bunga itu sejak lama. Kemudian Pemkab Trenggalek juga belum nampak aturan yang mengatur.“Tetap kami dalami terkait ada masukan sesuaikan regulasi lama dan baru tentang peralihan-peralihan,” ungkapnya dalam wawancara Kabar Trenggalek.Selama berdiri kios bunga tersebut terkena retribusi jasa umum pelayanan pasar. Padahal, menurut Saniran, ketentuannya di luar pasar yang semestinya.“Padahal itu [keberadaan kios] di luar pasar. Kriterianya berbeda Permendag 1 tahun 2021 menyebutkan kriteria pasar tipe D ada 100 pedagang,” tegasnya.Bisa disebut dengan status pasar menurutnya ada tiga objek. Pertama ada kios, plataran kemudian ada los. Sementara keberadaan kios bunga tersebut hanya memenuhi 2 unsur.“Di sana ada plataran dan kios, tapi los tidak ada, itu tidak kategori retribusi jasa umum tapi itu masuknya jasa usaha,” tegas Saniran.Sementara itu keberadaan cafe yang dekat dengan kios bunga bakal dicek Diskomidag. Menurutnya keberadaan dua fungsi yang berbeda memiliki riwayat yang panjang dari pergantian Organisasi Perangkat Daerah (OPD).“Maka [untuk menertibkan] butuh waktu lama, kami mulai data bulan April 2023. Kemudian jangan sampai ada kios maupun los dan jasa usaha yang tidak jelas,” tandasnya.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow