Alga Plaza Trenggalek Tutup, Bekas Ruko Nampak Mangkrak
KBRT - Keberadaan Alga Plaza di Trenggalek redup di makan waktu, toko swalayan yang menyediakan berbagai kebutuhan masyarakat itu kini tutup dan bekas ruko yang berdiri di tanah aset Pemkab Trenggalek nampak mangkrak.Meski sudah mangkrak, Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakeuda) menuturkan belum ada pengembalian aset ke pemerintah, karena masih terganjal dengan perjanjian Bangun Guna Serah (BGS).K...
13 Feb 2025 • 13:00 WIB
Alga plaza trenggalek tutup toal, namun pemerintah belum bisa mengambil aset. KBRT/Zamz
KBRT - Keberadaan Alga Plaza di Trenggalek redup di makan waktu, toko swalayan yang menyediakan berbagai kebutuhan masyarakat itu kini tutup dan bekas ruko yang berdiri di tanah aset Pemkab Trenggalek nampak mangkrak.
Meski sudah mangkrak, Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakeuda) menuturkan belum ada pengembalian aset ke pemerintah, karena masih terganjal dengan perjanjian Bangun Guna Serah (BGS).
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Trenggalek, Suhartoko, menjelaskan bahwa penggunaan lahan oleh Alga Plaza pada awalnya dilakukan melalui pola BGS. Sistem ini adalah perjanjian yang memberikan izin bagi pihak ketiga untuk memanfaatkan tanah milik pemerintah dengan mendirikan bangunan.
“Jangka waktu sewanya untuk Alga Plaza dulu antara 30 hingga 32 tahun, sedangkan saat ini masih kurang sekitar 8 tahun lagi,” terang Suhartoko.
Perjanjian BGS ini dikenal juga dengan istilah Build Operate and Transfer (BOT), yang memungkinkan pengelolaan dan pemanfaatan aset negara secara lebih efisien tanpa harus membangun infrastruktur dari nol oleh pemerintah. “Perjanjian BGS untuk Alga Plaza mengikat investor untuk memanfaatkan lahan hingga masa sewa berakhir,” paparnya.
Meskipun saat ini ekgaiatan usaha Alga Plaza dibuangunan tersebut sudah tidak beroperasi, hak investor atas pemanfaatan lahan ini masih berlaku sampai masa kontrak berakhir. Menurut Suhartoko, pemerintah daerah berencana untuk melakukan pemanfaatan kembali aset tersebut setelah masa kontrak berakhir.
“Pemerintah daerah tentu akan memaksimalkan penggunaan aset ini untuk kepentingan masyarakat Trenggalek. Tapi untuk saat ini, kami harus menghormati perjanjian yang sudah disepakati,” ujar Suhartoko.
Dengan kondisi ini, masyarakat berharap agar masa depan aset eks Alga Plaza bisa memberikan manfaat yang lebih besar bagi perkembangan Trenggalek setelah hak investor berakhir, sehingga aset tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umum.
“Pemerintah daerah akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa pengelolaan aset daerah ke depan bisa lebih optimal,” tandasnya.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Artikel Terkait
Masalah Bansos, Kini Warga Bisa Lakukan Usul dan Sanggah Lewat Aplikasi Cek Bansos
Bantuan UMKM Trenggalek Belum Berdampak Signifikan terhadap Turunnya Pendapatan Pedagang