Kabar Trenggalek - Pernahkan kita bertanya: Mengapa lampu rem berwarna merah dan lampu sein berwarna kuning?Tidak semua pengendara
kendaraan bermotor, baik itu mobil ataupun motor mengetahui alasan di balik pembedaan warna lampu kendaraan baik itu lampu utama, lampu rem ataupun lampu sein.Padahal, faktanya pemilihan warna lampu tersebut melalui proses penelitian panjang yang pada akhirnya diadopsi oleh undang-undang lalu-lintas.Pemilihan warna
lampu di kendaraan merujuk pada Vienna Convention on Road Traffic (1949), yang merupakan konvensi mengenai kendaraan di jalan raya. Konvensi ini salah satu poinnya menyebutkan bahwa warna merah digunakan sebagai lampu belakang mobil.
Mengapa Lampu Rem Berwarna Merah?
Lampu rem berwarna merah, karena warna merah dianggap paling cepat "ditangkap" kedua mata. Ini sesuai dengan fungsinya yang meminta pengendara di belakang lebih awas saat kendaraan di depan melakukan pengereman.Berdasarkan teori warna, merah merupakan warna dengan gelombang paling panjang dibandingkan warna lain. Hal ini menyebabkan warna merah bisa ditangkap paling cepat oleh mata manusia.Warna merah memiliki panjang gelombang paling panjang yaitu 630-760 nm, sementara paling rendah yaitu warna ungu 380-450 nm. Dalam penelitian, ketika kita melihat gambar berbagai warna, maka warna merah akan terlihat terlebih dahulu.
Mengapa Lampu Sein Berwarna Kuning?
Sedangkan untuk warna lampu sein dipilih warna jingga atau kuning, ternyata juga memiliki alasan tersendiri. Pemilihan warna kuning atau jingga untuk lampu sein dikarenakan mempunyai gelombang spektrum yang juga panjang, yaitu 590 nm hingga 620 nm.Studi NHTSA (National Highway Traffic Safety Administration), sebuah lembaga keselamatan lalu-lintas jalan raya Amerika Serikat pada tahun 2008 menunjukkan bahwa, tingkat respons pengendara kendaraan meningkat 28 persen ketika melihat lampu sein berwarna jingga ketimbang lampu sein berwarna merah.Selain itu, dalam laporan NHTSA juga ditemukan fakta bahwa penggunaan lampu sein berwarna kuning telah mengurangi risiko kecelakaan sebesar 5,3% di AS.Dari fakta-fakta di atas, wajar bila Pemerintah Indonesia mengadopsi hasil Konvensi Vienna untuk diaplikasikan dalam tata kelola lalu-lintas.Hal tersebut bisa dilihat dalam peraturan mengenai lampu kendaraan yaitu PP 55 Tahun 2012 yang mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 48 ayat 3 tentang Sistem Lampu dan Alat Pemantul Cahaya yang poin-poinnya sebagai berikut:
- Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
- Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
- Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
- Lampu rem berwarna merah.
- Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
- Lampu posisi belakang berwarna merah.
- Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk sepeda motor.
- Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.
- Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan Bermotor.Demikian artikel tentang alasan mengapa lampu rem berwarna merah dan lampu sein berwarna kuning. Semoga artikel dari Kabar Trenggalek ini bermanfaat untuk Anda semua.