31.276 Surat Suara Pemilu 2024 Sampai Duluan di Taipei, Ini Klarifikasi KPU
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memberikan klarifikasi atas 31.276 Surat Suara pemilu 2024 sampai duluan di Taipei. Hal ini sebagai penyikapan atas beredarnya video terkait pengiriman surat suara kepada pemilih melalui pos oleh PPLN Taipei tidak sesuai prosedur dan jadwal waktu yang ditentukan.Klarifikasi KPU menyatakan surat suara yang telah dikirim menjadi surat suara rusak. KPU segera menyediakan surat suara pengganti untuk masing-masing jenis pemilu dari surat suara yang dinyatakan rusak tersebut."Gambarannya begini, ketika 31.276 lembar surat suara Pemilu Presiden dan 31.276 lembar pemilu DPR sudah dikirim bergelombang 18 dan 25 Desember 2023 dan kemungkinan sudah diterima oleh pemilih padahal tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan itu kita anggap surat suara rusak," ujar Ketua KPU, Hasyim Asy'ari.Hasyim mengatakan, klarifikasi ini sebagai bentuk mitigasi jika ada surat suara di Taipei yang digunakan oleh pemilih untuk nyoblos partai atau calon tertentu. Ketika surat suara itu dikirim balik ke PPLN, nanti dinyatakan rusak dan tidak dihitung sebagai suara."Kemudian terhadap 31.276 lembar yang sudah dikirim tadi kita siapkan penggantinya, kami kirim kepada pemilih sesuai alamatnya sebagaimana sudah dikirim tadi," ucap Hasyim.Hasyim menjelaskan, untuk mengantisipasi dan membedakan antara surat suara yang telah dikirim dengan surat suara pengganti, KPU akan memberikan tanda atau kode khusus di tiap surat suara pengganti.Proses pengiriman surat suara pengganti dilakukan hingga akhir Desember atau sebelum proses pengiriman surat suara kepada pemilih di luar negeri yang menggunakan metode pos."Paling lambat akhir Desember ini atau sebelum memasuki jadwal pengiriman kepada pemilih yaitu 2-11 Januari 2024," kata Hasyim.Hasyim mengatakan, KPU sudah menyampaikan kepada pihak terkait baik Pemerintah (Kemenko Polhukam, Kemlu dan Kemendagri), dan kepada sejawat penyelenggara pemilu (Bawaslu dan DKPP)."Kami menganggap penjelasan klarifikasi ini penting untuk menghindari simpang siur sehubungan dengan video yang menggambarkan pemilih di Taipei telah menerima surat suara," katanya.Sebelumnya, 18 Desember 2023, telah terbit Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Berdasarkan PKPU tersebut, pemberian suara di luar negeri dilakukan dengan 3 metode, pemberian suara di TPSLN, pemberian suara di KSK dan pemberian suara melalui pos.Ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum mengatur bahwa pengiriman surat suara kepada Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf b dilakukan oleh Ketua KPPSLN Pos paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara di masing-masing PPLN.Pada Lampiran I Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 antara lain mengatur jadwal pengiriman surat suara oleh PPLN kepada pemilih yang akan memberikan suara melalui metode POS, yakni dimulai tanggal 2 Januari 2024 s.d 11 Januari 2024.Selain itu, peraturan yang sama juga mengatur jadwal penerimaan surat suara yang dikirim dari pemilih kepada KPPLN, yaitu sejak surat suara dikirimkan oleh PPLN sampai dengan paling lambat tanggal 15 Februari 2024 sebelum surat suara dari metode pos dihitung.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow