Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Masa Akhir Jabatan 45 DPRD Trenggalek Dapat Pesangon, Total 400 Juta

Kubah Migunani
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek, pada tahun 2024 bakal mendekat masa akhir jabatan. Dengan demikian, pesangon atau jasa pengabdian bakal dia terima, Senin (29/04/2024).Sekretaris DPRD Trenggalek, Muhtarom mengungkapkan, sesuai dengan regulasi anggota legislatif yang diberhentikan dengan hormat diberi jasa pengabdian. Menurutnya, ada 45 anggota yang bakal mendapat pesangon."Sesuai dengan regulasi, kami sudah siapkan anggarannya. Sementara, besarannya sama dengan uang representasi bulanan," terang Muhtarom saat dikonfirmasi Kabar Trenggalek.Detailnya, untuk anggota sebesar 1,5 juta, kemudian wakil ketua 1,6 juta, untuk ketua 2,1 juta. Untuk pembagiannya masa kerja satu tahun dikalikan masa kerja jabatan selama 5 tahun."Saat ini kita anggarkan secara penuh, uang representasi kali lima tahun, kali 45 anggota, total 400 juta," ungkap Muhtarom.Menurut Muhtarom, di dalam 45 anggota ada 3 legislatif yang Pergantian Antar Waktu (PAW). Jadi, untuk mereka yang PAA tersebut sesuai dengan pengabdiannya pasca dilantik.Sementara itu, seperti PAW Eko Wahyudi yang saat itu menggantikan Dasiran, terhitung dirinya bakal mendapat pesangon atau jasa pengabdian selama satu tahun."Kemudian Heru Budi, Joko Prasetyo, menggantikan Syah Natanegara dan Zaenal Fanani, masa kerja 4 tahun dengan mendapar empat kali jasa pengabdian," tandas Muhtarom.
Kopi Jimat

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *