Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Disnaker Sosialisasi UMK Trenggalek, Bentuk Pemahaman Bersama 

Arena Parfum

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Trenggalek lakukan sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK). Sosialisasi itu bentuk pemahaman pengusaha dan serikat pekerja.

Perlu diketahui, UMK Trenggalek telah diketok palu melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur pada 30 November 2023. UMK Trenggalek naik menjadi Rp. 2.223.000 persis dengan usulan Bupati. 

Dalam sosialisasi UMK yang pertama kali dilangsungkan Disnakertrans Trenggalek itu membawa narasumber dari Dewan Pengupahan, Apindo, Pekerja, BPJS, serta dihadiri langsung perwakilan dari Disnaker Provinsi Jawa Timur..

"Harapannya dengan telah diterbitkan ketetapan UMK di Kabupaten Trenggalek seluruh perusahaan tertib dan bersedia untuk mengimplementasikan," terang Heri Yulianto Kepala Disnaker Trenggalek saat dikonfirmasi. 

Sosialisasi tersebut mengundang sebanyak 60 perusahaan. Perusahaan itu kata Heri siap mengimplementasikan UMK. Namun ada pertanyaan dari pengusaha tentang penetapan UMK untuk perusahaan sistem borongan. 

"Tentunya borongan kerja ini ada pekerja yang mendapatkan upah lebih tinggi dan ada yang memiliki pendapatan upah rendah tergantung dari produktivitas masing-masing pekerja," tegas Heri. 

Dari penjelasan pengawas ketenagakerjaan provinsi, perusahaan berperan besar terkait dengan pengimplementasian UMK. Sehingga, perlu menetapkan kedisiplinan, menetapkan jam kerja yang tertib bagi para pekerja untuk memberikan upah sesuai. 

"Manfaat forum ini, ada salah satu perusahaan dari rumah sakit swasta di Kabupaten Trenggalek sampai dengan sekarang belum menetapkan UMK namun setelah berkonsultasi tadi akan mengimplementasikan," papar Heri. 

Tambahnya, secara borongan juga dijelaskan bahwa untuk pekerjaan tetap tidak boleh diborongkan. Ada beberapa pertanyaan yang terkait dengan kondisi situasional di perusahaan rokok karena berbeda-beda ini tadi ditekankan agar perusahaan lebih menekankan kepada peraturan perusahaan. 

"Jadi perusahaan menerapkan sistem kerja kepada tenaga kerja sehingga sifatnya yang bekerja secara borongan diupayakan memaksimalkan produksinya, sehingga bisa tetap memberikan upah sesuai dengan UMK," ujarnya. (ADV Kominfo)

Kopi Jimat

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *

This site is protected by Honeypot.