Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Ngengkel Terbangkan Balon Udara di Langit Trenggalek, Polisi Sita 83 Balon

Balon udara masih menghiasi langit Trenggalek pada saat Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Tepatnya pada Hari Raya Ketupat, balon udara berukuran besar masih ditemukan terbang bebas.Imbauan penerbangan balon udara tampak belum didengar serius oleh warga Trenggalek. Hal itu terbukti ketika polisi berhasil menyita sebanyak 83 balon udara saat Hari Raya Ketupat.Ukuran balon udara yang disita polisi bervariasi, mulai diameter 50 centimeter hingga 15 meter. Polres Trenggalek juga menginterogasi terduga pembuat balon."Kami terjunkan tim untuk operasi balon sejak Jumat [28/04/2023] malam. Kemudian, balon udara yang kami sita ada yang mau diterbangkan dan masih proses membuat," terang Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino.Operasi balon udara itu berdasarkan Undang-Undang (UU) no. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam pasal 411 dan 53 UU no. 1 tahun 2009, orang yang menerbangkan balon udara bisa dipenjara dan didenda."Setiap orang dengan sengaja menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah" terang Pasal 411 UU no. 1 tahun 2009.Oleh karena itu, jika ada warga yang ketahuan menerbangkan balon, bisa dimintai ganti rugi dan hukuman kurungan penjara.Sedangkan balon udara yang diamankan kali ini langsung dibawa ke Polsek Durenan, lalu akan dimusnahkan.“Sesuai regulasi yang ada, Undang-Undang Penerbangan, itu tidak diperbolehkan karena sangat membahayakan. Baik dari sisi penerbangan maupun dampak lain seperti kebakaran,” terang Alith.Selama operasi tersebut, petugas melakukan tindakan preventif sehingga tidak ada pelaku yang ditahan. Sedangkan untuk balon udara yang diamankan dari enam wilayah kecamatan.Rincinya, Kecamatan Durenan 66 buah, Kecamatan Pogalan 15 buah, Kecamatan Trenggalek dua buah, serta Kecamatan Watulimo dan Gandusari masing-masing satu buah."Sementara ini belum ada laporan adanya kebakaran akibat balon udara jatuh, semoga tidak ada," ujar Alith.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *