Kabar Trenggalek - Warga RT 27 Kelurahan Surodakan mengadukan keresahan mereka kepada pihak kelurahan akibat terganggu oleh suara bising dari usaha produksi batako yang dijalankan oleh salah satu warga setempat. Pengaduan ini terjadi pada 3 September 2024.
Menanggapi keluhan tersebut, pihak kelurahan segera mengadakan mediasi dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemilik usaha, warga yang terdampak, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek, Bhabinkamtibmas, dan Satpol PP.
Saat memberikan keterangan perihal kronologis gangguan, Dewi bersama warga lainnya berharap, melalui pengaduan ini, pemerintah setempat dapat memberikan solusi yang memadai.
"Awalnya, saya senang ada usaha yang berdiri di sekitar rumah, tetapi lama-kelamaan suara mesinnya sangat mengganggu," ungkap Dewi, salah satu warga yang mengaku paling terdampak oleh suara bising tersebut.
Joko Susanto, pemilik usaha batako, mengaku telah berupaya untuk meminimalisir suara dengan membangun tembok pembatas antara tempat usahanya dan pemukiman warga. Namun, ia juga mengakui bahwa ia belum melakukan komunikasi dengan warga setempat terkait usahanya.
"Saya tidak berkomunikasi dengan warga karena usaha ini kecil, hanya usaha rumahan," ujar Joko Susanto di hadapan para warga.
Joko bersikukuh bahwa usahanya tidak menimbulkan suara yang mengganggu dan masih dalam batas wajar, berbeda dengan apa yang dikeluhkan oleh warga.
"Saya menjalankan usaha ini bukan untuk mencari kekayaan, tetapi untuk membantu masyarakat sekitar yang membutuhkan pekerjaan," tambahnya.
Pihak Dinas DPMPTSP mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan pengecekan terkait usaha Joko dan menemukan adanya usaha yang telah terdaftar di OSS namun untuk usaha yang berlokasi di Desa Sukosari, sedangkan usaha yang berada di Kelurahan Surodakan belum memiliki izin.
"Usaha yang bersangkutan termasuk dalam kategori risiko rendah, dan usaha di Surodakan ini bisa ditambahkan ke perizinan yang sudah ada," jelas perwakilan Dinas.
Sri Winiarti, Lurah Surodakan, menegaskan bahwa setiap usaha, baik kecil maupun besar, harus tetap mengurus izin usaha agar dapat dilakukan pengecekan oleh pihak berwenang.
"Jadi, tidak melihat usahanya kecil atau besar, izin tetap harus diurus agar risiko usahanya bisa diperiksa yang berwenang" pungkas Sri Winiarti.